Kabid Advokasi Hukum DPD SWI Sidoarjo, Buka Cafe

Reporter: Hadi Martono
Editor: DM
Kabid Advokasi Hukum DPD SWI Sidoarjo, Moch. Ibrahim saat wawancara dengan awak media pada pembukaan Cafe dan Warkopnya di Raya Wonoayu, Sidoarjo (27/5/2023).
Kabid Advokasi Hukum DPD SWI Sidoarjo, Moch. Ibrahim saat wawancara dengan awak media pada pembukaan Cafe dan Warkopnya di Raya Wonoayu, Sidoarjo (27/5/2023).

SIDOARJO, transnews.co.id – Di tengah kesibukannya sebagai seorang advokad/pengacara, yang setiap harinya menangani berbagai kasus-kasus hukum, Moch.Ibrahin, SH masih menyempatkan diri membangun bisnis kuliner dan kafe.

Kafe/warkop yang didirikan tersebut, di bangun di atas lahan 60 meter persegi ber lantai 2 berlokasi di jalan raya Jimbaran Kulon, tepatnya depan kantor Puskesmas Wonoayu.

Bacaan Lainnya

Cafe yang menyediakan berbagai makanan dan minuman tersebut, juga di jadikan sebagai sarana konsultasi masalah hukum bagi masyarakat umum yang membutuhkannya.

Saat temui awak media, di sela-sela grand opening kafe yang di beri nama kafe Alek, Sabtu (27/5/2023) tersebut, Moch.Ibrahim,SH mengatakan, bahwa menurutnya peluang usaha saat ini yang rame dan booming itu adalah Cafe/warkop, di Sidoarjo banyak sekali berdiri warkop-warkop sebagai tempat kongkow, santai dan berdiskusi banyak untuk hal, katanya.

BACA JUGA :  Fisipol UMJ Gelar Pelatihan Jurnalis Peliputan Pilkada Serentak di Depok

“Sebenarnya usaha ini saya bangun untuk kesibukan istri saya supaya perekonomian kedepan semakin maju. Tapi ya, sama-sama saya juga ikut membantu, ” ujar Ibrahim.

Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan, bahwa usaha ini kami dirikan, selain sebagai tempat untuk berjualan, juga sebagai sarana bagi masyarakat luntuk berkonsultasi masalah hukum.

“Jadi kafe/warkop ini buka 24 jam, pengunjung juga bisa santai dan enjoy menikmati makanan atau minuman sekalian kalau ada persoalan hukum bisa di bicarakan di sini ” jelas Moch Ibrahim, SH yang juga menjabat Bidang Advokasi dan Hukum DPD SWI Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com