Menu

Mode Gelap

DAERAH

Kabupaten Siak Berlakukan Sangsi Pidana Pelanggar Prokes 150 Ribu

LOGOS TNbadge-check

Kab Siak,Riau, transnews.co.id-Mulai Senin pekan depan (27/9/20) Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar 150 Ribu Rupiah,kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Demikian dikatakan Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, Kamis (24/9/2020).

Budi menambahkan,Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid-19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.

Dikatakan Budi, dalam hal penanganan penularan wabah Covid-19 ini, diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan,misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

“Namun jika melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak yang signifikan, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi,” katanya.

Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid-19 saat ini terjadi hampir di seluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako.

“Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi” jelas Budhi.

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid-19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. (Endra) Editor:Nas

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi