

Garut, TransNews.co.id-Para Kepala Desa dan Ketua LPM di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Caringin,Cisewu,Talegong dan Kecamatan Mekarmukti,mengikuti kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan Masyarakat Dalam Pemahaman Peraturan Perundang undangan Tentang Tipikor bagi Pemerintah Desa Tahun 2020.
Kegiatan berlangsung di Aula Gedung Serba Guna Desa Purbayani Kecamatan Caringin,Jln S. Parman Rancabuaya Garut, Kamis (26/11/2020).
Kegiatan dihadiri Sekdis PMD Garut, Para Kades dan LPM di 4 Kecamatan serta para Camat. Pemateri kegiatan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Garut Friza Adi Yudha, SH.

Camat Caringin Ripan Mulyadi, dalam kesempatan itu mengatakan kegiatan penguatan kelembagaan Masyarakat ini wajib kita Aplikasikan dalam tugas kita masing masing sebagai aparatur pemerintah desa serta untuk seluruh Ketua LPM,”katanya.
Sedangkan Jaksa Pengacara Negara , Kejaksaan Negri Kab Garut,Friza Adi Yudha,SH dalam paparannya menjelaskan tentang penerangan Hukum untuk diimplementasikan dalam bertugas terkait
Pemahaman Peraturan Perundang -undangan Tentang Tipikor bagi Pemerintah Desa.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara minta untuk disimak dengan penuh perhatian sebagai pembekalan kita menjalani tugas sebagai aparatur Desa,”pintanya.
Sementara Sekdis PMD Kab Garut,Asep Jaelani SPd, MPd meminta semua peserta yang mengikuti kegiatan agar disimak dengan baik, sebagai bahan untuk menambah wawasan kita sebagai aparatur Desa baik sebagai Kades atau sebagai Ketua LPM di Desa masing masing.
“Apa yang kita dapat dari hasil Sosialisasi dari Kejaksaan Negri Garut,kita implementasikan selama bertugas,”ujarnya. (Rus/Na) Editor:Nas












