Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Kadisdik Garut: Tidak Boleh Ada Penjualan Buku dan Seragam Disekolah

LOGOS TNbadge-check

Garut, Transnewe- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Jawa Barat, Totong, meminta pihak sekolah untuk segera menarik kembali seluruh buku pelajaran yang sebelumnya telanjur dijual kepada siswa karena sesuai peraturan tidak boleh ada penjualan buku pelajaran di sekolah.

“ Intinya, apapun alasannya tetap buku harus dikembalikan,” kata Totong, kepada sejumlah media di Garut, Jumat (26/7/2019).

Disdik Garut,kata Totong, telah menerima laporan adanya orangtua siswa SD negeri yang mengeluhkan pembelian buku untuk bahan ajar dengan harga cukup tinggi.

Padahal sesuai peraturan, kata Totong, pengadaan buku untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Semua jenis buku yang dijual dan pada prinsipnya pemerintah sudah menyediakan dari dana BOS,” ujar dia.

Setelah mendapatkan laporan, Disdik Garut memanggil kepala sekolah maupun Koordinator Wilayah Disdik di kecamatan untuk mengklarifikasi masalah penjualan buku maupun seragam sekolah.

Selanjutnya, Totong menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak menjual buku kepada siswa karena akan membebani orang tua yang dipastikan tidak semuanya memiliki kemampuan ekonomi yang mapan.

Sebelumnya Disdik Garut telah melayangkan surat larangan penjualan buku ke koordinator wilayah kecamatan, dan kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Garut pada 11 Juli 2019.

Surat tersebut menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 45, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku, seragam, atau pungutan lainnya.

Dalam surat larangan itu salah satunya menyebutkan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.(Chryst/LA)

Baca Lainnya

Polres Jember Borong Tiga Penghargaan dari KPPN, Bukti Kinerja Keuangan Transparan dan Akuntabel

14 April 2026 - 20:38

DLHK Sidoarjo Sidak TPA Liar Trompoasri, Tutup Akses dan Dorong Perbaikan Sistem Sampah

14 April 2026 - 20:35

Asasta Raih Golden Trophy Dalam Ajang TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 09:57

Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Balita Korban Terseret Arus Sungai di Kalidawir

13 April 2026 - 20:22

News Trending DAERAH