Kamsul Hasan: Pernyataan Bupati Bogor Tentang Wartawan Bodrek Hal Yang Biasa

TN.BOGOR l — Tentang wartawan bodrek yang sedang ramai dibicarakan dibahas juga dalam acara Ngariung Pancakarsa Pokja yang menjadi kegiatan rutin Pokja Wartawan Kab. Bogor, Selasa (22/6/2021). Dalam kegiatan kali ini membahas tentang Peran Wartawan dalam Laju Pembangunan Kab. Bogor.

“Hal ini kita lakukan terkait dengan maraknya berita fungsi wartawan belakangan ini di Kabupaten Bogor yang sedang viral. Pokja Wartawan Kab. Bogor menyikapi melalui kegiatan produktif Ngariung Pancakarsa yang memang rutin dilakukan tiap minggu,” terang EM Liswandi, Ketua Pokja dalam sabutannya.

Acara dalam kemasan diskusi ini narasumbernya Khoirul Azwar (wartawan Republika), Putra Gara (Wakil Ketua Umum Sekber Wartawan Indonesia).

Khoirul dalam paparannya menjelaskan, dalam 10 tahun ini pola berita yang ada dalam masyarakat cenderung berubah. Masyarakat menyukai berita yang informatif, bukan propokatif.

“Seperti berita pembangun lingkungan, atau informasi banyak hal yang sifatnya edukatif,” terang Khoirul.

Sementara Putra Gara dalam paparannya menjelaskan bahwa porsi wartawan dalam laju pembangun Kab. Bogor harus melakukan kegiatan menulis berita sesuai fakta, bukan mereka-reka.

“Pokja Wartawan sebagai organisasi profesi yang ada di Kab. Bogor harus dapat memberitakan setiap giat pembangunan di Kab. Bogor,” terang Gara.

Dalam giat tersebut, dibahas juga tentang wartawan bodrek di Kab. Bogor yang belakangan ini viral karena Bupati Ade Yasin menyatakan tentang wartawan bodrek.

Di tempat terpisah, Kamsul Hasan, Pakar Komunikasi dan Dosen Komunikasi yang juga pengurus Dewan Pers menjelaskan, bahwa pernyataan Bupati Bogor itu kan pernyataan umum tidak ada masalah. Lain hal bila menunjuk orang dan menyebut nama media.

“Ketua Dewan Pers prof. Bagir Manan sering menyebut istilah itu. Dan itu biasa saja,” terang Kamsul, yang sering diminta jadi penguji di Uji Kopetensi Wartawan (UKW).

Terkait pernyataan Ade Yasin tentang wartawan bodrek yang akhirnya dipermasalahkan segelintir orang Kamsul menjelaskan semua itu tidak.ada unsur pidananya.

“Yang mau permasalahan siapa dan apa kerugiannya?” Kamsul balik bertanya.

Lebih jauh Kamsul menjelaskan, kasus seperti itu pernah terjadi di Sukabumi dan polisi mengeluarkan SP3.

“Karena tidak memenuhi unsur pidana PWI Sukabumi ditegur Ketum PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers melalui Ketua PWI Jabar,” terang Kamsul.*** (dim)

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com