Kasek SMKN Kebonagung Pacitan Diduga Sandera Ijazah Murid

Fendi Prasetyo alumni SMKN Kebonagung Pacitan tahun ajaran 2021, hingga saat ini ijasah nya masih ditahan pihak sekolah, Selasa (16/5/2023)
Fendi Prasetyo alumni SMKN Kebonagung Pacitan tahun ajaran 2021, hingga saat ini ijasah nya masih ditahan pihak sekolah, Selasa (16/5/2023)

PACITAN, transnews.co.id – Diera digital dan keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini ternyata masih ada sekolah yang masih menahan ijazah muridnya yang sudah lulus.

Ironisnya, hal tersebut terjadi di lingkungan kampung halaman presiden Republik Indonesia yang ke enam Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Tepatnya di SMKN Kebonagung jalan Raya Pacitan- Lorok KM 17 Desa Kerto kecamatan Kebonagung, Pacitan – Jawa Timur.

Sedangkan, Ijazah siswa yang ditahan tersebut adalah atas nama Fendi Prasetiyo lulusan tahun 2021, jurusan Multi Media kelas Multi Media 1.

Saat dikonfirmasi awak media melalui handphone, Selasa (16/5/2023), orang tua Fendi Prasetiyo, Kadeni  mengatakan pihaknya sudah berusaha tiga kali mendatangi sekolah SMKN Kebonagung untuk menemui kepala sekolahnya, namun hasilnya nihil. Pihak sekolah selalu mengatakan Kepala sekolah tidak ada di tempat.

“Saya sudah prestasi pak, sudah berkali-kali saya datang ke sekolah, hanya jawaban itu yang kami dapat” gerutunya .

Lebih lanjut, Kadeni mengatakan “bahwa kami ini orang tidak mampu, yang kesehariannya hanya buruh mencangkul di sawah dan di kebun, tidak mungkin harus tiap hari mendatangi sekolahan, terus makan apa kami, sementara kami mintai nomor hpnya kepala sekolahnya tidak ada,” ucap Kadeni

Dilain pihak, Suharto, SH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menyayangkan masih ada pihak sekolah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menahan ijazah murid.

“Dan hal tersebut, bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun” terang Harto.

Dari peraturan tersebut, jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

“Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa apapun alasannya. Sebab, seluruh sekolah di Jatim mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.

Komponen bantuan operasional sekolah SMA, antara lain, BOS dari pusat, BPOPP dari pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR/wali murid, juga ada Program JATIM CERDAS, Jelasnya.

Menurut Agus; ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.

“Dengan begitu, Dinas Pendidikan Jatim perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut,” ulasnya.

Kalau perlu, Kepala Sekolahnya harus dicopot dari jabatannya karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif yang kemudian terpaksa menahan ijazah.

“Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila ada siswa atau orangtua/walimurid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah,” pintanya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com