Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kasus BLT DD Kutajaya di Utang: Warga Penerima BLT Gigit Jari, Kades Janji Undur Undur

LOGOS TNbadge-check


					Kasus BLT DD Kutajaya di Utang: Warga Penerima BLT Gigit Jari, Kades Janji Undur Undur Perbesar

Puluhan warga KPM BLT DD Desa Kutajaya Karawang kecewa, sebab bantuan tidak kunjung diterimanya. (Ist)

Karawang,transnews.co.id-Masyarakat keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa di Desa Kutajaya kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat hari ini Jum’at (4/9/2020) beramai ramai mendatangi kantor Desa Kutajaya.

Kedatangan puluhan warga penerima mamfaat BLT DD yang belum menerima bantuan tahap dua termen ke tiga tersebut mayoritas adalah emak emak yang didampingi para suaminya.

Sayang kedatangannya ke kantor Desa Kutajaya tidak membuahkan hasil, sebab lagi lagi Kades Kutajaya tidak hadir dalam rapat dan melalui staf desa menjanjikan bahwa BLT akan dibayarkan pada Rabu mendatang.

Rapat hanya dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparat penegak hukum dari Polsek Rengasdengklok. Sedangkan lembaga BPD, LPM serta Kades Kutajaya tidak satupun yang hadir.

“Kedatangan kami kekantor desa semata mata ingin menanyakan dan mengambil yang menjadi hak kami lewat dana BLT yang belum kami terima,” ujar Warga yang diamini warga lainnya.

Menurut Robin warga Kutajaya, jangan main main dengan dana BLT bila tidak secepatnya dibagikan.Apalagi ditilep itu merupakan tindakan melawan hukum.

“Kepala Desa Kutajaya seharusnya jangan membuat kegaduhan ditengah pandemic Corona.Dikemanakan sih dana BLT itu? Aneh dana BLT dianjuk,” kata Robin.

Robin mengatakan, dalam Undang undang RI No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 38 tentang sumpah janji sebagai mana di maksud ayat 2,bila melanggar sumpah janji tersebut Kades bisa di berhentikan.

“Hal tersebut dapat dilihat dari Uu dimaksud pada bagian ke empat pasal 40 pada huruf (d) melanggar larangan sebagai Kades, dan melanggar sumpah janji bagi seorang Kades,”Ujar Robin.

Robin menegaskan,apa yang di perbuat Kades Kutajaya sehingga membuat gaduh dan resah warga, apalagi menyangkut Dana BLT yang belum disalurkan bagian pelanggaran hukum yang harus di tindak lanjuti.

“Sebab dikembalikannya uang BLT milik warga yang terus di undur undur, bukan berarti kasus hukumnya menjadi hilang, tetap berjalan karena pelanggaran hukumnya sudah terjadi,dan ini harus di proses,”pungkasnya.(Jsf) Editor:Nas

Baca Lainnya

Sinergi di Bulan Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Depok Pererat Silaturahmi dengan Agen Perisai

11 Maret 2026 - 22:19

Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Pembagian Takjil untuk Masyarakat

11 Maret 2026 - 21:59

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

Peringati HUT Ke-45, Dirut Tirta Kahuripan: Fokus Digitalisasi dan Efisiensi Atasi Kehilangan Air

11 Maret 2026 - 16:18

News Trending EKBIS