Kebutuhan BBM Kembali Meningkat, Pertamina Jamin Ketersediaan Stok

Ilustrasi pengisian BBM

Jakarta, Transnews.co.id – Seiring turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mulai pulihnya kegiatan perekonomian masyarakat, kebutuhan atas bahan bakar minyak (BBM) pun mulai merangkak naik.

Penjualan BBM di SPBU pada Oktober memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan awal tahun. Hal itu menyebabkan terjadi antrean di sejumlah SPBU, bahkan ada yang mengalami kehabisan stok, khususnya BBM jenis solar.

Pertamina mencatat, peningkatan konsumsi gasoil didominasi oleh solar subsidi, di mana konsumsi pada semester I-2021 tercatat sebesar 37.813 kiloliter per bulan dan terus meningkat hingga mencapai 44.439 kiloliter pada September atau naik sekitar 17%.

Sedangkan di sektor gasoline, peningkatan mencolok terjadi di produk pertamax, di mana pada periode semester I-2021 rerata bulanan sebesar 12.586 kiloliter dan terus merangkak naik hingga mencapai kenaikan 49% pada September sebesar 18.840 kiloliter.

Kenaikan permintaan konsumsi tersebut seiring turunnya level PPKM dan pulihnya kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga kebutuhan BBM mulai merangkak naik. Menyikapi kondisi ini, Pertamina memastikan kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi, baik gasoline maupun gasoil.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menegaskan bahwa saat ini stok BBM Pertamina dalam kondisi cukup sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan.

“Stok untuk produk yang meningkat signifikan yaitu solar mencapai 17 hari dan pertamax mencapai 18 hari. Pengiriman dari terminal BBM juga terus dilakukan setiap hari ke seluruh SPBU. Sementara itu, kilang juga terus berproduksi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Fajriyah.

Khusus untuk solar, Pertamina telah melakukan penambahan volume penyaluran ke beberapa wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi secara signifikan seperti Sumatra Barat sebesar 10%, Riau 15%, dan Sumatra Utara 3,5%.

baca juga :   Emak-emak Banyuwangi Ubah Liimbah Masker Jadi BBM

“Mengingat solar adalah BBM bersubsidi, kami sangat cermat dalam melakukan penambahan penyaluran agar bisa tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oknum-oknum tertentu,” tegas Fajriyah.

Selain penambahan penyaluran di wilayah yang mengalami peningkatan signifikan, Pertamina juga melakukan koordinasi dengan BPH Migas untuk fleksibilitas pengalihan kuota BBM Subdisi di wilayah yang realisasinya masih di bawah target, ke wilayah lain yang berpotensi over kuota.

“Alhamdulillah sudah ada persetujuan dari BPH Migas, sehingga pengaturan kuota antarwilayah dapat dilakukan selama tidak melebihi pagu kuota nasional 2021 yang ditetapkan BPH Migas,”tutur Fajriyah.

Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan aman, Pertamina terus meningkatkan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, berkoordinasi secara intensif dengan pemda dan instansi terkait, hingga pemberian sanksi tegas kepada SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagai badan usaha yang menerima penugasan dari pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dalam hal ini produk solar atau jenis BBM tertentu (JBT), Pertamina terus mendorong agar penyaluran solar dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya. Hal tersebut dijalankan melalui berbagai edukasi dan aktivitas yang dijalankan kepada masyarakat maupun konsumen.

Adapun sasaran penerima manfaat dari produk BBM subsidi tersebut sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Perpres ini tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk sektor transportasi darat, produk subsidi solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning (mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam), mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

baca juga :   Hari ini Harga Semua Jenis BBM Non Subsidi Naik

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.

“Untuk di luar sektor transportasi, solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektare, mesin yang digunakan di sektor peternakan, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D, dan puskesmas,” kata Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa bagian Tengah Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Persero, dalam keterangan pers di Semarang (19/10/2021).

Adapun terkait pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

baca juga :   Pertamina Jatim Tingkatkan Layanan Gas Bumi Subholding ke PT Garam

Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan,” tutur Brasto Galih Nugroho.

Serangkaian upaya telah dijalankan oleh Pertamina dalam rangka mendorong penggunaan BBM subsidi yang tepat sasaran, salah satunya adalah mendorong masyarakat maupun konsumen untuk beralih menggunakan produk berkualitas yang nonsubsidi. Khusus jenis BBM gasoil untuk kendaraan diesel, Pertamina telah menghadirkan produk berkualitas dengan kandungan Cetane Number yang tinggi, yaitu Dexlite CN 51 dan Pertamina Dex CN 53.

Menurut Brasto Galih Nugroho selain menekan penyaluran subsidi yang salah sasaran, pemilihan kedua produk Dex Series tersebut juga memberi manfaat tersendiri bagi mesin. “Semakin tinggi nilai CN produk BBM diesel, maka pembakarannya akan semakin baik untuk untuk mesin, hingga kendaraan menjadi lebih bertenaga dan awet dari kerusakan,” paparnya.

Dexlite dan Pertamina Dex masuk kategori produk BBM ramah lingkungan, karena kandungan sulfur yang dihasilkan dari gas buang kendaraan lebih rendah sehingga meminimalisir polusi.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com