Kejari Garut Serius Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Garut- Kejaksaan Negeri Garut Jawa Barat pokus tangani kasus kasus dugaan penyimpangan dana desa khususunya di kabupaten Garut. Hal itu ditegasakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut,Azwar di ruang kerjanya, pekan lalu.
Azwar menegaskan, pengguna dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke daerah yang jumlahnya besar, agar di terapkan sebagai mana mestinya dan jangan coba coba di korupsi. “ Jika terbukti adanya laporan indikasi penyimpangan dari masyarakat kita akan sikat habis,” tegas Azwar
Disinggung soal adanya laporan dugaan penyimpangan dana desa di desa Wangunjaya, kecamatan Bungbulang, dan sejauhmana penanganannya, Azwar menjelaskan, pihaknya telah membentuk Tim melalui Pidana Khusus dan sudah melakukajn kroscek lapangan serta sudah dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak pelapor diantaranya Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat lainnya. “ Kita sedang pokus melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak pihak yang melaporkan, kita lihat saja hasilnya,” kata Azwar.
Ditempat terpisah Ketua BPD Desa Wangunjaya,Asep Azhar dalam laporan susulannya dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Garut mengungkapkan keinginan hatinya agar kasus dugaan penyimpnagna dana desa di wilayahnya segera tertangani dan diporioritaskan, karena sudah satu tahun belum ada kejelasan yang berarti, sehingga ada kesan kurang baik dimata masyarakat.
“Saya berharap kasus ini diprioritaskan agar imez masyarakat terhadap saya bisa dipulihkan karena selama kasus berjalan ada anggapan Ketua BPD main mata dengan penegak hukum,” kata Azhar, sembari memperlihatkan sejumlah berkas aduan yang pernah dilaporkannya medio Februari tahun 2017 lalu.
Sebagai mana di ketahui, kata Azhar, kasus dugaan penyimpangan dana desa di desa Wangunjaya yang telah dilaporkan meliputi, penyerapan anggaran dana desa tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 yang diduga fiktif, baik fisik maupun non fisik seperti bidang pemberdaya`an dan kegiatan lainnnya dan nilainya cukup pantastik termasuk laporan pertangungjawaban yang dipalsukan. Namum seiring berjalannya waktu hingga satu tahun kasus tersebut belum ada tanda tanda tertangani, sehingga kami mendatangi kembali Kejaksaan hari ini,” ungkap Azhar.
Sejumlah masyarakat desa Wangunjaya mengakui dan mendukung upaya hukum yang dilakukan Ketua BPD dan jajarannya. Hal itu dibuktikan dengan mengelar aksi masa di depan kantor Kejaksaan Negeri Garut pada medio Mei tahun 2017 lalu. Hal itu semata mata agar penyerapan anggaran dana desa harus diterapkan setransparan mungkin, sehingga manfaatnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa ada indikasi korupsi yang menguntungkan pribadi dan kepala desa. “Tuntutan kami murni bukan didasari muatan politik ingin menjatuhkan Kepala Desa, siapapun jika salah harus menerima konsekwensinya dihadapan hukum,” tegas Ojo Susanto, salah seorang tokoh masyarakat Desa Wangunjaya.(Chryst)
Suasana Audiensi Perwakilan Masyarakat Desa Wangunjaya diruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Garut. Tampak dalam gambar paling kiri Kepala Kejari Garut, Ketua BPD Desa Wangunjaya,A.Azhar, Kepala Seksi Intelijen,Endang, penggiat pemberdayaan desa, Anas serta Wartawan Transnews perwakilan Jabar ,Chrystian. (Photo-Ist)
990 views