Kejari Garut Tidak Temukan Data Kuat Soal Isu Pungli PUPR

Kejari Garut Tidak Temukan Data Kuat Soal Isu Pungli PUPR

Garut,Trans News-Kejaksaan Negeri Garut Jawa Barat merilis hasil pemeriksaan dugaan pungli (sukses fee) di Dinas PUPR Garut terkait paket proyek pekerjaan 700 paket dana Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2018.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penelitian secara detail terkait adanya isu pungli di Dinas PUPR, tidak ditemukan cukup bukti dan fakta yang kuat adanya isu itu yang mengarah terhadap tindak pidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, diruang kerjanya,Kamis (9/8/2018).

Diakui Azwar, rilis yang dikeluarkan Kejaksaan terkait isu sukses fee atau pungutan liar yang disangkakakan kepada Dinas PUPR yang dikenakan terhadap para rekanan dikerjakan memalui proses yang cukup panjang. tetapi setelah dilakukan penelitian dan pendalaman tidak ditemukan data , dan bukti kuat adanya pungli.

“Diharapkan dengan kejadian ini, pihak PUPR agar lebih teliti dan hati hati dalam memproses paket paket proyek yang nota bene menggunakan uang negara termasuk soal perencanaan yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Azwar menegaskan, siappapun, pejabat apapun agar bersungguh sungguh dan berhati hati dalam penggunaan anggaran sebab jika main main dengan anggaran, tentu nantinya bisa dipastikan bakal ada konsekwensi hukumnya.

“saya menghimbau, berhati hati dan telitilah dalam mengunakan anggaran negara. Jika tidak berhati hati bukan saja merugikan pejabatnya itu sendiri tetapi imbasnya masyarakatlah yang merasakannya,” tegas Azwar.

Sebagai mana diketahui isu pungli di hembuskan ke tubuh Dinas PUPR Garut, karena adanya laporan dari masyarakat tentu laporan masyarakat itu bukan tanpa sebab. Akibatnya tidak tanggung tanggung Kejaksaan Negeri Garut telah memeriksa dan memanggil kepada sedikitnya 10 orang Pejabat Pembuat Komitmen, Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas PUPR ikut di periksa termasuk sejumlah rekanan beberapa waktu lalu.
(Chrystian/Nas)

 504 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com