Kemendagri Bersama Pemprov Jatim Gelar Konsolidasi Pengendalian P3PD

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA,transnews.co.id – Guna melaksanakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan Tim Pelaksana Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) menggelar Konsolidasi Pengendalian P3PD Tingkat Daerah Tahun 2024, di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya, Kamis (19/9/2024).

Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, saat membuka acara, menyampaikan kepada peserta rapat bahwa Tahun 2023 telah teralokasikan 13 Kabupaten yang diintervensi untuk mengikuti pelatihan P3PD ini. Sebanyak 2.372 Desa, 8.626 orang Aparatur Pemerintahan Desa, serta 21 kelas dalam 12 angkatan. Tahun 2024 teralokasikan 24 Kabupaten pada 3.910 Desa, 15.680 orang Aparatur Pemerintahan Desa, serta 490 kelas dalam 11 angkatan yang dimulai pada 21 agustus 2024 lalu dan diakhiri sampai dengan 13 oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara Ke–78, Kapolda Jatim Kawal Pilkada 2024

Setelah pelatihan tatap muka ini, P3PD akan melanjutkan berbasis Learning Management System (LMS). Jawa Timur sendiri teralokasikan 4.345 desa. “”Melalui surat yang sudah kami kirimkan per tanggal 26 Juni 2024 nomor 400.10.2/5407/112.2/2024 perihal penyampaian nama-nama desa yang menjadi lokus pelatihan berbasis Learning Management System (LMS),” ungkap Budi Sarwoto.

Jawa Timur sendiri juga sudah memiliki LMS versi daerah, yaitu Sibermata Desa (Sistem Belajar Mandiri Tata Kelola Desa) yang merupakan aplikasi pembelajaran mandiri secara digital bagi aparatur pemerintahan desa, dimana aparatur pemerintahan desa dapat mengembangkan kapasitas diri, meningkatkan SDM nya dalam urusan tata kelola di desa di manapun kapanpun dibutuhkan.

Selanjutnya, Budi Sarwoto berharap Sibermata Desa ini bukan tandingan dari pembelajaran LMS Kemendagri melainkan sebagai pelengkap dalam peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di daerah. “Semoga dengan kegiatan konsolidasi pengendalian P3PD ini, bisa membawa berkah barokah dan manfaat untuk kemajuan di desa,” tuturnya.

BACA JUGA :  Mendes PDTT : Kebijakan Pembatasan Minimarket Masuk Desa Perlu Dilakukan Pemda

Sementara Kemendagri melalui Direktur Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintahan Desa, dan Badan Permusyaratan Desa, Murtono, menyampaikan, program LMS ini merupakan salah satu dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau yang kita kenal dengan program P3PD, P3PD dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan beberapa Kementerian Lembaga lainnya yang terlibat termasuk di dalamnya Bappenas, Kemenko PMK, Kemendesa PDTT terlibat dalam program P3PD.

Lebih lanjut Murtono menjelaskan, LMS ini dinilai sangat penting dan strategis untuk dikembangkan, sudah saatnya kita harus mengembangkan program LMS ini walaupun memang Jawa Timur kami akui sudah mendahului dengan Sibermata Desa nya.

Murtono menambahkan dalam sambutannya, bahwa sudah mengembangkan LMS tersebut yaitu LMS Pamong Desa dan sudah dikembangkan serta realisasikan pelaksanaan pelatihannya di tahun 2024 ini. “Kita berharap adanya LMS ini semakin mendorong aparatur desa dan pengurus lembaga desa yang terlatih dan mereka paham regulasi,” ungkap Murtono

BACA JUGA :  Dinas PU Bina Marga Jatim Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Sumenep

Sebagai informasi, kegiatan Konsolidasi Pengendalian P3PD Tingkat Daerah Tahun 2024 diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 18-20 September 2024 dan diikuti oleh peserta dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, Bappeda, Bakesbangpol, BPSDM, Biro Pemerintahan, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Pemerintahan Desa Malang, Regional Management Consultant (RMC) Provinsi Jawa Timur, Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TPP-TAPM) Provinsi Jawa Timur dan Dinas PMD, Bappeda Kabupaten lokasi P3PD.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *