Dalam paparannya, Sherlita menekankan bahwa pelaksanaan urusan Kominfo di daerah bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data.
“Implementasi urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian di daerah tidak hanya soal pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, efisien, dan berbasis data,” ungkapnya.

Melalui rakor ini, Kemendagri RI menegaskan pentingnya peran strategis Diskominfo daerah dalam mendorong transformasi digital, memperkuat keamanan siber, serta meningkatkan kualitas data statistik sebagai dasar pengambilan kebijakan publik yang akurat dan terukur.
Forum ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas, transparansi, dan integrasi pelaksanaan urusan komunikasi dan informatika di seluruh daerah, menuju pemerintahan digital yang sinergis dari pusat hingga daerah.











