Kemendagri Gelar Validasi TPP ASN Tahun 2022 Secara Virtual

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan validasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 secara virtual.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri, Hamdani menerangkan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik yang pelaksanaannya perlu diberikan perhargaan atas tugas ASN sesuai dengan asas hukum.

“Oleh karena itu, kegiatan validasi TPP ASN 2020 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam khususnya kepada sekretaris daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota dalam membantu pemerintah daerah,” terangnya.

Ia menyebutkan, proses dalam pelaksanaan TPP ASN perlu menjadi perhatian. Dimana pelaksanaan TPP ASN ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

baca juga :   PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) Beri Bantuan Anak Penderita Tumor Dan Jantung Bocor

Adapun, alur penyusunan TPP ASN 2022 sebagai berikut, pertama, pemerintah daerah (Pemda) membuat surat permohonan kepada Ditjen Keuangan Daerah (Keuda) yang di tujukan kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri terkait TPP ASN.

Kedua, Pemda menginput penjabaran dalam aplikasi Sistem Informasi Monitoring Anggaran (Simona). Hamdani mengungkapkan, penjabaran dokumen TPP ASN ini telah diatur dalam Permendagri 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda.

Ketiga, Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP ASN. Jika terdapat hal yang perlu diperbaiki maka dokumen dikembalikan ke Pemda.

baca juga :   Pemko Pekanbaru Perbarui Nama Kecamatan Lama di Internet

Selanjutnya Pemda melakukan upload ulang berkas yang sudah diperbaiki ke aplikasi Simona dengan paraf sekda di setiap dokumennya.

“Diharapkan dengan sudah jelasnya SOP (Permendagri 900-4700 tahun 2020) tidak pengulangan atau dikembalikan dokumennya, karena tentu adanya standarisasi dokumen yang telah di atur dalam Permendagri tersebut,” ujarnya.

Keempat, Biro Ortala Kemendagri bersurat kepada Ditjen Keuangan Daerah tembusan Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi Simona. Selanjutnya Ditjen Keuangan Daerah akan mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun 2022.

Untuk itu, ia berharap TPP ASN telah ditetapkan dalam APBD tahun 2022 mendatang. Sehingga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu menyiapkan administrasi berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah di tetapkan oleh Kemendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN ini.

baca juga :   Harga CPO Kembali Naik 4,46 Persen

“Apa yang telah kita (Kemendagri) anggarkan sesuai dengan APBD 2022, tentunya sudah di lakukan monitoring terlebih dahulu apakah anggaran TPP ASN telah dianggarkan dalam APBD. Karena kalau tidak, tidak bisa kita menindak lanjuti,” katanya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com