Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Kemenkumham Sosialisasi KUHP Nasional pada Mahasiswa Unair

LOGOS TNbadge-check


					Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej saat mensosialisasikan KUHP Negara pada mahasiswa Unair. Perbesar

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej saat mensosialisasikan KUHP Negara pada mahasiswa Unair.

SURABAYA, transnews.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, bahwa sosialisasi yang dilakukan melalui program Kumham Goes To Campus itu bertujuan agar para civitas akademika memahami aturan yang tertuang dalam KUHP Nasional.

“Ada dua hal penting yang kami lakukan. Pertama adalah sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di perguruan tinggi,” kata Edward.

Guru besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu menegaskan, sosialiasi merupakan hal yang paling penting agar tidak ada perbedaan pandangan terhadap KUHP Nasional yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 dan tercatay sebagai UU nomor 1 tahun 2023 itu. Edward mengatakan, sosialisasi massif juga selanjutnya akan dilakukan dengan menyasar aparat penegak hukum.

“Sekarang tim ahli sedang menyiapkan modul terkait KUHP Nasional. Tiada lain tiada bukan agar teman-teman hakim, jaksa, advokat polisi, dan lembaga pemasyarakatan punya frekuensi dan barometer yang sama untuk memahami KUHP Nasional agar tidak ada disparitas, tidak ada perbedaa dalam implementasinya,” ujarnya.

Hal penting kedua yang dilakukan pemerintah adalah menyiapkan sejumlah ketentuan untuk melaksanakan KUHP Nasional. “Sebab, KUHP memberikan delegasi pada aturan di bawahnya untuk implementasi atau pelaksanaannya,” kata Edward.

Ia menjelaskan, ada paradigma baru dalam hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP Nasional, yang membuatnya harus disosialisasikan secara massif. Itu tak lain karena KUHP Nasional bakal mengubah cara berpikir atau mindset masyarakat. Contoh konkritnya, kata dia, mengubah paradigma hukum pidana klasik, dimana hukum dianggap sebagai sara balas dendam

Baca Lainnya

Santri Film Festival 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Pesantren Sudah Mendaftar

10 November 2025 - 23:15

Santri Film Festival 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Pesantren Sudah Mendaftar

Momen Hari Pahlawan, PLN Perkuat Keamanan Sistem Proteksi Lewat Pemasangan Firewall Router Sangfor di GI 150 kV Millenium

10 November 2025 - 21:52

Trending di EKBIS