Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Kenapa Sih Pemenang Pilkada Belum Juga Dilantik? Ini Dia Alasannya

LOGOS TNbadge-check


					Kenapa Sih Pemenang Pilkada Belum Juga Dilantik? Ini Dia Alasannya Perbesar

Jakarta,transnews.co.id-Masyarakat khususnya yang wilayahnya tempo hari menggelar Pilkada serentak terus menanti dan menunggu kepastian kapan pelantikan Bupati/Walikota akan dilaksanakan.

Untuk menjawabnya berikut pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Akmal Malik, M.Si, Senin (15/2/2021) melaluu Vidcon dari Jakarta yang berlangsung mulai pukul.16.30 Wib dan diikuti oleh 9 Pemerintah Provinsi dan 261 Pemerintah Kabupaten/kota dengan bahasan terkait pelantikan kepala daerah pasca pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Dalam paparannya Dirjen Otda Kemendagri Drs. Akmal Malik, M.Si menjelaskan sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 261 Kabupaten/kota dan 9 Provinsi telah melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020.

Diungkapkan Akmal, dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada ada 207 daerah yang terdiri dari 200 bupati/walikota dan 7 Gubernur habis masa jabatannya pada februari 2021.

“3 Gubernur sudah dilantik Presiden, tersisa 4 masih menunggu arahan Presiden,” kata Dirjen.

Sedangkan untuk pelantikan bupati/walikota, kata Dirjen Otda, ada 122 bupati/walikota yang masa jabatannya habis pada 17 Februari 2021 dan sedianya dilantik pada 17 Februari 2021 harus diundur pelantikannya hingga akhir Februari 2021.

“Mundurnya pelantikan tersebut karena adanya keterlambatan pengiriman kelengkapan dokumen dan masih menunggu proses penyelesaian sengketa yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15-17 Februari 2021,” ungkap Dirjen.

Bagi daerah yang memiliki kekosongan kepala daerah karena masa jabatannya habis dan belum dilakukan pelantikan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) dapat menggantikannya.

“Sekda hanya melakukan kegiatan rutin dan tidak diperkenankan untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis,” kata Dirjen Otda Kemendagri.(*)Editor:Nas

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar, Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

16 Juli 2026 - 21:59

YGP Kembali Berikan Bantuan 4 Kursi Roda Untuk Warga Depok

16 Juli 2026 - 21:18

Capaian Kinerja PLN: Pekerjaan Har Off Gardu 150 kV PLTGU Berhasil Diselesaikan dengan Zero Accident

16 Juli 2026 - 10:04

Hadiri Konsolidasi di Banten, Ketum SWI: Pengurus DPW Harus Selalu Kompak

16 Juli 2026 - 05:54

News Trending PERISTIWA