Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

Ketua Bawaslu Morut :Dugaan Pelanggaran Hukum Bupati Morut Sedang Dalam Proses

LOGOS TNbadge-check

MORUT, SULTENG – TransNews.co.id – Menanggapi pemberitaan miring yang dilansir oleh salah satu media Online yang bertajuk Asrar Lolos Jeratan Pidana, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Andi Zainuddin dalam press conference memaparkan bahwa pemberitaan itu dinilai sepihak dan perlu diklerifikasi.

Demikian ditegaskan Andi Zainuddin kepada sejumlah awak media saat melangsungkan press conference, di Kantor Bawaslu Jum’at (10/07/20).

Pasalnya menurut ketua Bawaslu, kasus dugaan pelanggaran hukum atas oknum Bupati Morut Moh. Asrar Abd Samad, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2O2O
Tentang perubahan ke-tiga Atas Undang-undangan Nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, masih dalam proses.

Adapun hal yang dimaksudkan dalam press release pemberitaan itu antara lain, tudingan yang menyasar Bawaslu Morut atas laporan temuan yang dialamatkan kepada Gubernur Sulteng yang dimaknai sebagai sikap perbedaan pendapat diinternal sentra Gakkumdu, itu adalah tidak benar.

“Penerusan hasil kajian 002/TM/PB/Kab/26.13/VI/2020 kepada Gubernur Sulteng tertanggal 10/01/2020, sedangkan pemberhentian temuan dugaan pidana atas nomor registrasi tersebut baru diputuskan dalam pembahasan ketiga sentra Gakkumdu Morut pada tanggal 29/06/2020” terang Ketua Bawaslu Morut.

Selain itu, Andi Zainuddin menjelaskan bahwa tindakan Bupati Morut mengganti sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Morut, hanya berselang beberapa hari setelah menjabat Plh patut diduga cacat hukum dan sarat penyimpangan.

Ketiga pejabat yang dimaksudkan antara lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah H Djira Kenjo, Kepala Bagian Umum dan Perlengakapan Rahmani Arumpone, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muhammad Ridho Hamzah.

“Tindakan Bupati Morut itu, Patut diduga sarat pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2O2O, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan atas dugaan pelanggaran itu, Konsekwesinya adalah pembatalan pencalonan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) dan (3).

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sulteng Longki Janggola telah mengistruksikan kepada Moh Asrar Abd Somad melalui surat perintah pencabutan SK pergantian pejabat Nomor : 130/342/Ro.Otda, ironisnya surat perintah itu terkesan diabaikan.

Sementara tudingan yang menyasar Bawaslu memposisikan Bupati Morut sebagai sasaran bidik tembakan, ketua Bawaslu menegaskan bahwa tudingan atas pemberitaan itu salah sasaran dan tidak benar.

“Pemberitaan itu salah sasaran. Segala upaya yang dilakukan Bawaslu itu, merupakan tugas dan tanggungjawab dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morut tahun 2020” pungkasnya (***)

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

Gubernur Khofifah : Peran Strategis Perhumas Perkuat Persatuan Bangsa dan Daya Saing Indonesia di Tingkat Global

14 Desember 2025 - 19:11

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan), saat menerima cindera mata dari Ketua PERHUMAS Pusat Boy Kelana Soebroto (kiri) dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2025 di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan