Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Ketua DP Ninik Rahayu: Kita Semua Punya Kepentingan Mengawal Kemerdekaan Pers

LOGOS TNbadge-check


					Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberi keterangan pers mengenai kemerdekaan pers di Kantor Dewan Pers, Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar jumpa pers Dewan Pers di Youtube) Perbesar

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberi keterangan pers mengenai kemerdekaan pers di Kantor Dewan Pers, Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar jumpa pers Dewan Pers di Youtube)

JAKARTA, transnews.co.id || Ketua Dewan Pers periode 2022-2023, Ninik Rahayu menggelar jumpa pers Dewan Pers yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada mekanisme yang dapat memastikan insan pers mendapatkan perlindungan negara.

”Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihan, hak atas kebenarannya. Ini menurut saya masih stagnan, belum bergerak. Kita semua memiliki kepentingan untuk mengawal,” tutur Ninik

Kemajuan kemerdekaan pers di Tanah Air, menurut Ninik, dapat dilihat dari regulasi pers untuk menjamin berita yang diproduksi media berpedoman pada kode etik jurnalistik, perusahaan pers yang memiliki standar perusahaan pers yang profesional, dan terciptanya wartawan berkredibilitas tinggi.

“Saya kira itu bukan capaian yang mudah. Tetapi, inilah fakta bagian dari kemajuan yang dilakukan oleh seluruh insan yang punya komitmen pada kemerdekaan pers,” sebut Ninik.

Menurut Ninik, kemajuan kemerdekaan pers juga dapat dilihat dari komitmen beberapa lembaga yang memiliki keinginan menempatkan UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai satu-satunya UU yang memberikan jaminan kemerdekaan pers.

Ini tecermin pada adanya penandatanganan memorundum of understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri dalam penanganan kasus yang melibatkan insan pers. Ninik menilai masih banyak jurnalis yang mengalami kekerasan.

“Penyelesaian kasus-kasus ini (kekerasan terhadap jurnalis) belum semuanya tuntas. Itu memang suatu kemunduran (kemerdekaan pers). Tetapi, ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait karya jurnalistik,” terangnya.

Jika ada karya jurnalistik yang berindikasi kasus pers, lanjut Ninik, Dewan Pers dan Polri bekerja bersama mendudukkan perkara itu diselesaikan dengan UU Pers. Sebaliknya, jika karya jurnalistik yang bermasalah tersebut terdapat dimensi tindak pidana, Dewan Pers merekomendasikan untuk diselesaikan di ranah hukum.

“Tentu ini proses litigasi yang sangat maju karena ada komunikasi yang efektif, ada kepercayaan antara institusi penegak hukum dengan Dewan Pers, dan ada kemauan untuk menegakkan UU Pers sebagai regulasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus-kasus pers,” terangnya.

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

Gubernur Khofifah : Peran Strategis Perhumas Perkuat Persatuan Bangsa dan Daya Saing Indonesia di Tingkat Global

14 Desember 2025 - 19:11

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan), saat menerima cindera mata dari Ketua PERHUMAS Pusat Boy Kelana Soebroto (kiri) dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2025 di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan