Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Ketua KSPSI Prov Banten: Buruh Banten Harus Terima Upah Layak Dan Pantas

LOGOS TNbadge-check

Tangerang, Transnews-Ketua KSPSI Buruh Privinsi Banten,Dedi Sudrajat,SH,MH,MM disela-sela Rapat Aliansi Buruh Banten Bersatu di Tangerang, Selasa (22/10/19) menegaskan buruh di Banten harus menerima upah yang layak dan pantas.

“Perjuangan untuk buruh Banten agar menerima upal layak dan pantas terus kami perjuangkan. Ini gerakan luar biasa. Karena tepat sasaran tujuan kami. Untuk itu gerakan memperjuangkan upah layak akan kami atur dan rumuskan sedemikian rupa,”Tegas Dedi.

Selain memperjuangkan upah layak, dalam rapat Aliansi itu dibahas pula permasalahan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selain itu Dedi mengutarakan harapan seluruh SPI yang tergabung dalam AB3, ke depannya tak lagi mengeluarkan ego masing-masing dalam mengajukan pengupahan.

“Saat nanti rapat dengan dewan pleno mengenai Upah, tak ada lagi perbedaan. Hingga di Banten ini, UMP dapat disetarakan,” katanya.

Karena itu kekompakan AB3 harus dijaga dan siap melepaskan baju kelompok lama, ganti dengan baju baru.

“Satu bendera itu yang harus Aliansi ciptakan,” pungkasnya.

Sementara itu Galih Wawan Hariyanto, ketua pelaksana rapat Aliansi Buruh Banten Bersatu, mengatakan bahwa rapat yang mereka lakukan itu bersifat rotasi. Hingga setiap wilayah di Banten mendapatkan gilirannya.

Wawan menjelaskan rapat ini nantinya berisi rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi, yang akan diserahkan ke Gubernur Banten. Tentunya rekomendasi ini mengacu pada UU No. 13/2003 dan menolak PP 78, serta survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Tentunya kami tak main-main dalam tuntutan besaran UMP ini. Semoga dalam waktu dekat, kami bisa umumkan setelah bertemu gubernur,” ungkapnya.

Wawan juga mengatakan, AB3 ini dibentuk, agar serikat pekerja dapat satu suara dan tak lagi berdiri sendiri-sendiri.

“Kami akan terus berjuang, agar Upah yang buruh Banten terima memang layak dan pantas,” tutupnya.(Agy)

Baca Lainnya

Diskominfo Jatim Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat ASN

6 April 2026 - 17:14

Pemprov Jatim Gelar Ajang Talenta Prestasi Murid 2026, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

6 April 2026 - 17:11

Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan Dimulai 6 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan

5 April 2026 - 20:28

Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Internal

4 April 2026 - 07:57

News Trending DAERAH