Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Ketua Pansus 6 DPRD Depok Janji Dorong Perda Lansia Secara Maksimal

badge-check


					Ketua Pansus 6 DPRD Depok Janji Dorong Perda Lansia Secara Maksimal Perbesar

Depok, transnews.co.id-Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo mengapresiasi lima Raperda yang diajukan Pemkot Depok, terutama Raperda Kesejahteraan Lansia.

Dikatakan HBS, sapaan Bambang Sutopo, Perda Kesejahteraan Lansia merupakan langkah bakti terhadap orang tua, terutama kaum hawa. Karenanya, perlu didorong agar implementasinya berjalan maksimal.

“Alhamdulillah tuntas pengesahan dan penetapan Raperda menjadi Perda. Saya apresiasi Wali Kota Depok, Supian Suri terkait Perda Lansia, langsung dijadikan program untuk para pejabat Pemkot Depok, yakni Sayang dan Peduli Emak-emak Lansia. Ini bentuk kepedulian dan perhatian dengan berbagi kepada Lansia disekitarnya dengan menjadi orang tua asuh bagi Lansia,” ucapnya.

Sesuai Perda Lansia yang telah disahkan, mendorong Wali Kota Depok untuk menyusun rencana aksi 5 tahun kedepan terhadap kesejahteraan Lansia.

“Harapannya tidak hanya menjadi ortu asuh bagi Lansia, sesuai Perda Lansia, Kota Depok menjadi kota yang Ramah terhadap Lansia yang dibiayai oleh APBD,” terangnya.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Ade Supriatna, serta dihadiri oleh Wali Kota Depok Supian Suri, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berikut penjelasan HBS tentang Raperda :

1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

2. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

5. Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.

Sementata itu, Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat demi peningkatan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat.

“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” katanya dalam sambutan.

Baca Lainnya

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

Perkuat Keandalan Sistem, PLN Lakukan Penambahan Gas SF6 pada Trafo Interbus

30 Januari 2026 - 15:29

News Trending DEPOK