Moch. Ansory, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (AMPERA MALANG/YAPERMA), dengan tegas menyatakan, “Kami akan menempuh jalur hukum HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”
Selain itu, Moch. Ansory juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara identitas yang tercantum dalam dakwaan dan dokumen resmi kliennya. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa nama M. Umar adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib, padahal identitas resmi kliennya hanya tertulis “M. Umar”. Hal ini, menurutnya, cukup menjadi alasan kuat untuk menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.
Landasan Hukum Perlindungan HAM di Indonesia
Di Indonesia, hak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah diatur dalam berbagai regulasi. Dua undang-undang yang menjadi landasan utama dalam perlindungan dan penegakan HAM adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 khusus mengatur mengenai pembentukan, tugas, kewenangan, dan mekanisme kerja Pengadilan HAM dalam memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap individu yang hak-haknya dilanggar, termasuk dalam konteks salah tangkap dan salah dakwa, berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi.