Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Ketum Forjabsel,Dr.H. Gunawan Undang: Perpres Jabsel Harus Memperhatikan Lingkungan Hayati dan Mengatasi Disparitas Pembangunan

LOGOS TNbadge-check


					Ketum Forjabsel,Dr.H. Gunawan Undang: Perpres Jabsel Harus Memperhatikan Lingkungan Hayati dan Mengatasi Disparitas Pembangunan Perbesar

Bandung, transnews.co.id-Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel). Upaya tersebut disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Dr. H. Gunawan Undang, M.Si.

Gunawan mengungkapkan, pada tahun 2009 dirinya mengusulkan kawasan Jabar Selatan dikembangkan dan dikelola oleh Badan Otorita Jabar Selatan, seperti halnya Badan Otorita Batam yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah pusat. Namun saat itu belum terealisasi, dan Gubernur Ahmad Heryawan dan DPRD Prov. Jabar meresponnya secara regional hingga melahirkan Perda Prov. Jabar Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan 2010–2029.

“Ruang lingkup Perda tersebut hanya fokus pada upaya mengatasi disparitas pembangunan di bidang infrastruktur, agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu dengan tetap memperhatikan lingkungan hayati” ujar Gunawan Undang melalui Rilisnya ,Rabu (10/3/2021).

Menurutnya,atas dasar Perda tersebut, lembaga pengelola yang dibentuk Pemprov Jabar adalah Badan Pengelola Wilayah Jabar Selatan (BPW Jabsel). Badan tersebut memiliki keterbatasan kewenangan karenan berstatus sebagai badan non-vertikal, hanya berfungsi sebagai badan perencana, dan berada di bawah Bappeda Jabar dimana Kepala Bappeda Jabar sebagai _exofficio_ Kepala BPW Jabsel.

“Jadi, memiliki keterbatasan termasuk dari aspek otoritas pengelolaan anggaran” ujarnya.

Berbasis Lingkungan Hayati

Undang melanjutkan, dengan adanya rencana pemerintah pusat membuat payung hukum Perpres Jabsel, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan yang berada di Pesisir Samudera Hindia (Samudera Indonesia) tersebut.

Beberapa materi yang perlu diatur dalam Perpres antara lain kematangan perencanaan harus berbasis lingkungan hayati, konsep kegiatan pembangunannya berbasis _agropolitan, non-polutan, blue economics, dan sistem perhotelan _homestay_; kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fokus pengembangannya berbasis potensi lokal di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sungai serta pariwisata GURILAP (gunung, rimba, laut, pantai) plus wisata minat khusus seperti _climbing, surving, diving, snowkeling_, bahkan wisata budaya dan berburu.

“Selain itu, kebijakan pengembangan Jabsel harus mendapat kepastian dalam pengembangan sumber daya insani (SDM) dan aksesibilitas kesehatan. Beberapa bidang yang dikembangkan tersebut harus diperkuat dengan keberpihakan anggaran pusat dan Pemprov yang memadai,”katanya.

Tata Ruang Wilayah

Berkaitan dengan perencanaan tata ruang wilayah dan pembangunan infrastruktur serta pengembangan sosial ekonomi, kami mengusulkan Pusat Pertumbuhan (PP) atau _growth centre area_ Palabuhan Ratu (PP Paratu, Sukabumi Selatan) dapat dijadikan sebagai “pintu gerbang utama” aksesibilitas dari Ibu Kota Negara (Jakarta). PP Rancabuaya (Garut Selatan) yang dalam RUTR Nasional dipindahkan titik koordinatnya ke PP Cidaun (Cianjur Selatan), perlu dikembalikan ke PP Rancabuaya, mengingat titik koordinat PP Rancabuaya tersebut sebagai “porosnya” Jabsel dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Bandung, sehingga PP tersebut sebagai “pintu gerbang” dari PKN Bandung.

Sedangkan konsep pengembangan PP Pangandaran yang selama ini tersentralisasi di Kec. Pangandaran (zona inti), untuk pemerataan pembangunan di PP tersebut zona inti pembangunan harus digeser ke Kec. Cijulang. Zona penyangganya di Kec. Parigi (Ibu Kota Kab. Pangandaran), dan Pangandaran sebagai zona pengembangan (karena sudah jauh lebih tumbuh kembang daripada zona lainnya).

Dengan penataan zonasi tersebut, selain untuk mendorong pemerataan pembangunan kecamatan, juga diharapkan zona inti Kec. Cijulang dapat memberikan multiplayer efek pada pengembangan Kec. Cimerak Kab. Pangandaran

“Bahkan kecamatan-kecamatan yang berbatasan dengan Kab. Tasikmalaya Bagian Selatan yang sama-sama sebagai daerah tertinggal.*** Editor:Nas

Baca Lainnya

Hadiri Operasi Pasar Murah Jepara, Ketua DPRD Dorong Pemerintah Tetap Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

12 Maret 2026 - 20:28

Kuasa Hukum HS Layangkan Somasi Keras Terhadap Kasno

12 Maret 2026 - 20:06

Ingatkan ASN, Sekda Depok: Fasilitas Negara Bukan untuk Keperluan Mudik!

12 Maret 2026 - 19:34

Sinergi di Bulan Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Depok Pererat Silaturahmi dengan Agen Perisai

11 Maret 2026 - 22:19

News Trending DEPOK