Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

KIPP JATIM :  Penandatanganaan NPHD oleh Pemda dengan Bawaslu Berpotensi Mal Administrasi

LOGOS TNbadge-check
SURABAYA, transnews.co.id – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai sumber pendanaan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan KPU dan Bawaslu di Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan.
 
Walaupun masih ada beberapa daerah yang belum menandatangani NPHD karena beberapa faktor perubahan perencanaan program yang harus disesuaikan dengan kekuatan anggaran di masing masing daerah.
Terkait dengan NPHD tersebut, kami, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menyoroti NPHD antara Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penandatanganan NPHD haruslah dilakukan oleh lembaga dan atau pejabat daerah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan.
 
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan anggaran ataupun menandatangani anggaran yang tertuang di dalam NPHD untuk penyelenggaraan  Pemilihan serentak 2020 karena Bawaslu bukanlah subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam konteks pengawasan pemilihan serentak 2020, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, bahwa tugas dan wewenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
 
Dalam siaran Pers nya Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, SH diterangkan bahwa perbuatan hukum Bawaslu Kabupaten/kota yang menerima dan menandatangani NPHD dapat dikatakan telah melampaui kewenangan dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 karna Bawaslu bukanlah subyek hukum yang mempunyai kewenangan menerima ataupun menandatangani NPHD, sebaliknya, kewenangan itu ada pada Panwaslih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016.
Penandatanganaan NPHD oleh Bawaslu, menurut Novli termasuk mall administratif atau cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah kedepan. Kami mengingatkan, jangan sampai penyelenggaraan Pemilihan berjalan sukses namun Bawaslu masuk bui semua.
 
“Penandatanganan NPHD oleh Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk melampaui kewenangan, melanggar pasal 17 ayat 2a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pasal 18 ayat 1c. Tidak memberikan kepastian hukum, melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik, pasal 10 ayat 1, serta cacat prosedur, pasal 66 ayat 1b, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” jelasnya.
 
Dia menambahkan, terdapat 261 Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati, Walikota serentak 2020, artinya sebanyak 261 Kabupaten/Kota yang akan menandatangani NPHD. Melihat dinamika sebagaimana terurai di atas, KIPP Jatim menghimbau seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak terburu-buru menandatangani NPHD.
“Revisi dulu Undang-undang 10 tahun 2016 agar tidak menjadi masalah kedepan. Alternatif lainnya bisa dengan cara mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)”pungkasnya. ( rel/ich )

Baca Lainnya

DPC PROJO Jember Ikut Serta Sukseskan KONFERDA Malang

8 April 2026 - 20:31

Komisi D DPRD Jatim Kawal Alih Status Jalan, Dorong Akses Mataraman Lebih Layak

8 April 2026 - 20:28

Ponpes Ngalah Pasuruan Rawat Toleransi, Buka Ruang Dialog Lintas Agama

8 April 2026 - 19:48

Normalisasi Sungai Porong Dikebut, Wabup Sidoarjo Soroti Pintu Air Rusak 4 Tahun

8 April 2026 - 19:44

News Trending DAERAH