JAKARTA, Merespon isi surat Forum Jurnalis Kalsel Nomor : 01/FJ-Kalsel/VI/2018
Perihal : Somasi (Peringatan) yang diterima hari Senin 25 Juni 2018, dari Saudara Risma yang mengatasnamakan Forum Jurnalis Kalimantan Selatan (FJKS), dengan alamat sekretariat Gedung PWI Kalsel, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 7023, Telepon (0511) 7481308 yang dikirimkan melalui WhatsApp dan email tanpa lampiran –mungkin terlupa– tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan klarifikasi dan jawaban sebagai berikut:
1. Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas surat yang dikirimkan oleh Saudara Risma tersebut. Hal ini menandakan bahwa ada kepedulian yang cukup baik dari rekan-rekan jurnalis di Kalimantan Selatan atas persoalan pers yang ada di sana, khususnya terkait kasus tewasnya rekan wartawan Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru di Lapas Kelas II Kotabaru, Kalsel, pada tanggal 10 Juni 2018 lalu.
2. Dari arsip pernyataan atau statemen yang ada di Sekretariat Nasional PPWI, tidak ditemukan kalimat “… para jurnalis di Kalimantan Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.com,…”. Yang benar adalah tertulis “Menurut Wilson, aroma tidak sedap itu mencuat, berdasar informasi yang diperolehnya, dua hari setelah meninggalnya Mohammad Yusuf, ratusan wartawan di Kalsel “pesta pora” di rumah Gubernur Kalsel.” (juga dikutip oleh media online: http://otoritas.co.id/tpf-pwi-dituding-dibiayai-pengusaha-hitam). Jadi, Wilson Lalengke tidak mengatakan bahwa para wartawan di Kalsel berpesta pora ATAS KEMATIAN M. YUSUF, wartawan kemajuanrakyat.com.
3. Berdasarkan Bab I Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”, maka untuk kepentingan keselamatan narasumber, adalah tidak pada tempatnya memaksa seorang penulis, dalam hal ini Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, untuk mengungkapkan narasumber dan/atau sumber informasi tentang fakta lapangan yang menjadi acuan dalam membuat analisis, opini dan pernyataan/statemen yang disampaikan oleh penulis yang dikutip oleh berbagai media massa.
4. Sebagai sebuah berita dengan topik dan judul tertentu, maka pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam suatu berita/artikel harus dipandang dan dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh, walaupun penulis atau narasumbernya terdiri dari beberapa orang (read: Wilson Lalengke dan Taufiq Rahman, Ketua Umum IPJI). Sehubungan dengan pemahaman ini, maka yang dimaksudkan oleh pernyataan Ketua Umum PPWI dalam berita yang dipersoalkan itu lebih ditujukan kepada mereka yang selama ini memilih diam dan bahkan membantu melanggengkan perilaku para oknum penguasa, aparat dan pengusaha yang menindas rakyat di Kalimantan Selatan.
5. Berdasarkan poin (4) di atas, apabila Saudara Risma, dan kelompok FJKS-nya berada di barisan para wartawan yang gencar melakukan pembelaan terhadap rakyat dari kesewang-wenangan penguasa, termasuk aparat, dan pengusaha hitam, maka Anda semua bukanlah sasaran dari pernyataan-pernyataan dimaksud. Jika Saudara Risma dan kelompok FJKS merasa “tercolek” – padahal bukan sasaran pernyataan– maka dengan ini Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.
6. Ketua Umum PPWI Nasional mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh wartawan di Kalimantan Selatan, mari bekerjasama, bahu-membahu, memperkuat komitmen dan idealisme kewartawanan kita, memperjuangkan kemerdekaan pers, bebas dari tekanan dan pengekangan dalam bentuk apapun juga, dari siapapun juga, dimanapun di seluruh pelosok negeri ini. Tanpa kebersamaan, persatuan dan kerjasama di antara semua wartawan di negeri ini, niscaya satu per satu jurnalis yang idealis dan memperjuangkan nasib rakyat melalui jurnalisme di negara ini akan dikriminalisasi, didiskriminasi, dibui hingga tewas membusuk di penjara atau dibunuh.
Demikian klarifikasi dan jawaban dari Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke sesuai releas yang diterima transnews.co.id. (Ib/Transnews)
235 views