Komitmen Lawan Mafia Tanah! BPN Palangka Raya Bersama Kejaksaan Tandatangani PKS

Reporter: DiM
Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah, Selasa 4 Februari 2024
Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah, Selasa 4 Februari 2024

1. Penguatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dalam menangani sengketa pertanahan, baik melalui mediasi maupun pendampingan hukum.

2. Sosialisasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban kepemilikan tanah guna mencegah konflik.

3. Monitoring transaksi jual beli tanah untuk mengidentifikasi praktik mencurigakan yang berpotensi dilakukan oleh mafia tanah.

4. Peningkatan pengawasan internal guna menutup celah bagi praktik ilegal di sektor pertanahan.

Indra Gunawan juga mengakui bahwa tantangan terbesar dalam implementasi PKS ini adalah koordinasi lintas sektor dan kompleksitas kasus pertanahaan, terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan dan aktivitas mafia tanah.

BACA JUGA :  Menteri AHY Dukung Indra Gunawan Berantas Mafia Tanah di Depok

Namun, dengan adanya sinergi erat antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, pihaknya optimistis dapat menghadapi tantangan tersebut secara lebih efektif demi mewujudkan sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Ke depan tantangan kompleks, khususnya dalam upaya memberantas mafia tanah. Belum lagi kita bicara pertanahan secara universal,” jelasnya.

Indra Gunawan menyebutkan beberapa hal yang cukup kompleks tersebut di antaranya:

BACA JUGA :  Realisasi Sertifikat Aset BMD 2023, BPN Kota Depok Terima Penghargaan dari KPK

1. Tumpang Tindih dalam Administrasi Pertanahan

Banyak kasus sengketa tanah terjadi akibat dokumen kepemilikan yang saling tumpang tindih atau tidak terdokumentasi dengan baik.

Mafia tanah sering memanfaatkan celah ini dengan memalsukan sertifikat atau mengklaim tanah yang masih memiliki status hukum tidak jelas.

2. Keterlibatan Oknum di Institusi

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *