Menu

Mode Gelap

DAERAH

Konsekuensi Hukum bagi Penyebar Berita Klitih tidak Jelas di Medsos

LOGOS TNbadge-check


					Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat anggota Polres Jember selalu Berpatroli Perbesar

Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat anggota Polres Jember selalu Berpatroli

JEMBER, transnews.co.id – Kehebohan muncul di media sosial terkait berita klitih di Jember yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi tak jelas berkembang cepat, namun pihak berwajib menegaskan bahwa penyebar berita klitih dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (17/11/2023).

Memang ada laporan warga tentang sejumlah orang tak dikenal membawa clurit di kawasan Ajung, “Namun laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan klitih. Kami akan meningkatkan intensitas penyelidikan dan Patroli di tempat yang dilaporkan serta daerah rawan”, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Ajung AKP Idham Chalid saat dikonfirmasi.

Lanjut Kapolsek Ajung mengatakan, ” Kami akan selalu merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat”, tuturnya. Minggu (19/11/2023)

Sementara itu Kaur Bin ops Satreskrim (KBO Satreskrim) Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, menyampaikan “Kalau memang ada hal yang meresahkan masyarakat apalagi ada korban disarankan untuk melaporkan,” katanya.

Menyikapi situasi seperti ini, sangat penting bagi kita semua untuk tidak menyebarkan informasi tanpa kejelasan. Penyebaran berita klitih yang tidak jelas di media sosial, dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat.

Anggota Polres Jember lakukan Patroli

Anggota Polres Jember lakukan Patroli

Bagi penyebar berita yang tidak jelas atau mengandung informasi palsu dan berpotensi bohong yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan di media sosial akan mendapat konsekuensi hukum atau terjerat dengan undang undang ITE.

Penting untuk diingat bahwa menyebarkan berita palsu dapat merugikan banyak pihak dan dapat berdampak serius terhadap keamanan serta stabilitas sosial. Hati-hati dan kewaspadaan dalam mengonsumsi serta menyebarkan informasi online adalah kunci untuk mencegah penyebaran berita tidak jelas dan bohong.

Untuk menanggulangi isu berita tidak jelas dan bohong, penting dilakukan bagi masyarakat untuk :

1. Memeriksa Sumber Berita: Pastikan mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Verifikasi Informasi: Sebelum menyebarkan berita, pastikan kebenaran informasi dengan melakukan verifikasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya.

3. Melaporkan Informasi Palsu: Jika menemui berita yang mencurigakan atau berpotensi melanggar UU ITE, laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

4. Edukasi Publik: Peningkatan literasi digital dan pemahaman masyarakat tentang risiko berita palsu dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.

Baca Lainnya

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

12 Desember 2025 - 08:22

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny