Cirebon,TransNews- Kepala Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Sahroni Bin Sutara hanya bisa tertunduk lesu saat dirinya di boyong petugas Kejaksaan Negeri Cirebon untuk di titipkan di LP Kebonwaru Bandung, karena tersangkut pengunaan dana desa, 8 Agustus 2018 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Aditya Rakatama, saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (30/10) membenarkan bahwa Sahroni telah ditangkap dengan sangkaan korupsi dana desa dan telah ditahan di LP Kebon waru Bandung.
Kata Aditya, Sahroni diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp 131 juta. Nominal itu merupakan penyalahgunaan tersangka untuk Titisara dan Pajak Desa tahun 2016. “ Hasil penyelidikan dan penyidikan secara marathon, kerugian negara yang sesudah dihitung adalah Rp 131 juta dan sudah dikembalikan sekitar Rp 70 juta,” jelasnya.
Sahroni,tambah Aditya, dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 juncto pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor. Kejari Kabupaten Cirebon juga sudah menerima proses serah terima barang bukti dari penyidikan Polres Cirebon terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terduga.
“Tersangka akan di sidangkan di PN Tipikor Bandung, tetapi Jaksanya dari Kejaksaan Negeri Cirebon. Kasus korupsi dana desa ini berdasarkan hasil laporan masyarakat desa Winong,” jelasnya lagi.
Ditanya soal pengembalian uang senilai 70 juta, Aditya menjelaskan, pengembalian uang itu tidak akan menghapus proses pidana. Ini adalah upaya untuk menyelamatkan kerugian negara,” katanya. (Nas/Chrystian)
487 views