Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

KPU Morut Umumkan 14 Tahapan Waktu Bagi Paslon, Ini dia Tahapannya

LOGOS TNbadge-check

Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Jelang Pedaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), Komisi pemilihan umum (KPU) Morut kembali menyampaikan jadwal dan tahapan yang harus dilalui oleh setiap Paslon.

Hal tersebut disampaikan melalui divisi Sosialisasi dan Panmas KPU Morut, Drs. H. Jasman Lamole MP. “Ada 14 item waktu yang akan dilalui dalam tahapannya, “terang Jasman Via Whatsapp, Sabtu (29/8/20)

Adapun 14 item tahapan beserta jadwalnya sebagai berikut:
(1), tanggal 28 Agustus s/d 3 september 2020 dilaksanakan pengumuman Paslon melalui Balegho dan Media elektronik,
(2), tanggal 3 s/d 6 september 2020, akan dilaksanakan pendaftaran Paslon,
(3), tanggal 4 s/d 6 september 2020, akan dilaksanakan prefikasi syarat pencalonan,
(4), tanggal 4 s/d 8 september 2020, akan dilaksanakan pengumuman Paslon dan dokumen Calon,
(5), tanggal 4 s/d 8 september 2020, masa tenggang menantikan tanggapan/masukan masyarakat dari Morut, terkait dengan Paslon yang telah mendaftar di KPU morut,
(6), tanggal 4 s/d 11 september 2020, akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tipe B (Rumah Sakit Undata), Palu, sulawesi tengah,
(7), tanggal 11 s/d 12 september 2020, akan dilaksanakan hasil pemeriksaan kesehatan,
(8), tanggal 6 s/d 12 september 2020, prefikasi syarat calon,
(9), tanggal 13 s/d 14 september 2020, pemberitahuan hasil prefikasi,
(10), tanggal 14 s/d 16 september 2020, akan dilakukan penyerahan perbaikan syarat calon,
(11), tanggal 14 s/d 22 september 2020, akan dilakukan pengumuman dokumen syarat calon,
(12), tanggal 16 s/d 22 september 2020, akan dilakukan prefikasi perbaikan syarat calon,
(13), tanggal 23 september 2020, akan dilaksanakan penetapan Paslon, dan
(14), tanggal 24 september 2020 akan dilaksanakan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon.

Terkait tahapan pendaftaran itu, Jasman menghimbau kepada seluruh Paslon agar dalam menjalankan 14 item tahapan tersebut, senantiasa mematuhi protaf protokol kesehatan, pysical distancing dan wajib menggunakan masker. (AL)

Baca Lainnya

Kominfo Jatim Gandeng Universitas Dinamika Surabaya, Genjot Talenta Digital dan Keamanan Informasi

3 Maret 2026 - 19:14

Dorong Daya Saing Global, Pemkab Jepara Resmikan Kartu Mebel dan Berangkatkan IKM ke IFEX 2026.

3 Maret 2026 - 04:37

Resmi Tembus Probolinggo, Commuter Line Supas Perkuat Aglomerasi Surabaya Raya

2 Maret 2026 - 21:09

Bupati Subandi Perkuat Sinergi dengan PHDI, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat di Sidoarjo

2 Maret 2026 - 21:07

News Trending DAERAH