KPU Sidoarjo Gebyar APK Bergambar Paslon Pilkada 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM
KPU Sidoarjo Gebyar APK Bergambar Paslon Pilkada 2024
KPU Sidoarjo Gebyar APK Bergambar Paslon Pilkada 2024

SIDOARJO,transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus menggebyar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk dua pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi Pilkada 2024.

Langkah ini guna meningkatkan pemahaman sekaligus partisipasi masyarakat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang dihelat 27 Nopember mendatang.

APK yang dalam sepekan terakhir semarak dipasang di sudut-sudut wilayah perkotaan dan pedesaan ini, bergambar Paslon Subandi-Mimik Idayana, dan Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo.

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim menjelaskan, bahwa APK yang saat ini digebyar pemasangannya itu berupa umbul-umbul, spanduk serta baliho. Ini merupakan bagian dari program sosialisasi pengenalan Paslon kepada masyarakat.
“Tentang pembuatan dan pemasangan sarana APK sesuai dengan Keputusan KPU No 1363 tahun 2024 tentang kampanye,” kata Fauzan, pada Jumat (18/10/2024) sore.

BACA JUGA :  Perkuat Dukungan Supian-Chandra Koalisi Parpol Resmi Deklarasi di Dapil 6 Depok

Saat ini pihak KPU Sidoarjo telah menyediakan 20 lembar umbul-umbul bagi masing-masing Paslon per kecamatan di seluruh wilayah Sidoarjo secara berdampingan.

Lebih lanjut, Fauzan menyatakan selain umbul, pihaknya juga menyediakan APK berupa spanduk untuk masing masing Paslon 2 buah yang dipasang per desa se-Kabupaten Sidoarjo. “Kami juga menyiapkan baliho untuk Paslon masing-masing 5 buah yang dipasang tersebar di lima titik berbeda se wilayah kabupaten Sidoarjo,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kominfo Sidoarjo Raih JPRA kategori Video Kreatif di Ajang Bergengsi Jawa Timur

Mengingat semakin dekatnya jadwal pelaksanaan Pemilukada, pihaknya berharap pemasangan berbagai APK itu bisa tuntas pada bulan ini. “Untuk itu kami himbau kepada seluruh warga Sidoarjo untuk selain ikut memonitor keberadaan APK itu, yang tak kalah penting adalah segera melaporkan kepada KPU atau aparat desa setempat bila terjadi kesalahan pemasangan. Tak kalah pentingnya bila ditemukan ada kerusakan,” ujarnya Fauzan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *