Menu

Mode Gelap

DAERAH

KPU Singkawang Masifkan Gerakan Cek Data Pemilih

LOGOS TNbadge-check


					KPU Singkawang Masifkan Gerakan Cek Data Pemilih Perbesar

Singkawang, Transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan gerakan serentak pengecekan data pemilih (PDP) pada Senin (14/2/2022). Kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2022.

Gerakan serentak PDP dimulai dari komisioner, sekretaris, dan seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang.

“Gerakan serentak pengecekan data pemilih ini dalam rangka kegiatan PDPB 2022. Dimulai dari lingkungan KPU Kota Singkawang, kami berharap gerakan pengecekan data pemilih bisa masif di ranah publik,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.

Pengecekan data pemilih ini melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id. Website yang dibangun oleh KPU untuk mengecek status keterdaftaran sekaligus di TPS mana pemilih itu terdaftar.

“Dalam laman ini, dengan memasukkan asal daerah dan NIK, jika memang sudah terdaftar, maka akan menampilkan nama pemilih dimaksud, nomor TPS, kelurahan/desa, dan kecamatan. Laman ini di antaranya aksesibilitas bagi publik. Publik dengan mudah melakukan pengecekan data pemilihnya sendiri,” kata Umar.

Laman lindungihakmu.kpu.go.id untuk mengecek pemilih yang telah terdaftar. Umar mengatakan, jika terdapat pemilih yang belum terdaftar, maka dapat melapor ke KPU setempat untuk dimutakhirkan sebagai pemilih baru dalam PDPB.

“Bagaimana kalau yang sudah terdaftar tapi datanya tidak sesuai dengan identitas kependudukan? Nah, pada poin ini, pemilih tersebut melapor ke KPU baik datang langsung atau online untuk diperbaiki datanya dalam kegiatan PDPB,” ujarnya.

Gerakan serentak PDP berdasarkan surat KPU Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) nomor 7/PL.02/61/2022. Seluruh KPU kabupaten dan kota di Kalbar serentak melaksanakan gerakan ini. Selain di lingkungan sekretariat, KPU Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi dan publikasi pengecekan data pemilih melalui berbagai media sosial.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). KPU mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota wajib melaksanakan pemutakhiran dan memeliharanya data pemilih secara berkelanjutan.

“Memelihara dan memperbarui DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan ini, hasilnya digunakan untuk mempermudah penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya, yakni Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

Gubernur Khofifah : Peran Strategis Perhumas Perkuat Persatuan Bangsa dan Daya Saing Indonesia di Tingkat Global

14 Desember 2025 - 19:11

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan), saat menerima cindera mata dari Ketua PERHUMAS Pusat Boy Kelana Soebroto (kiri) dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2025 di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat