Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

KPU Singkawang Masifkan Gerakan Cek Data Pemilih

LOGOS TNbadge-check


					KPU Singkawang Masifkan Gerakan Cek Data Pemilih Perbesar

Singkawang, Transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan gerakan serentak pengecekan data pemilih (PDP) pada Senin (14/2/2022). Kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2022.

Gerakan serentak PDP dimulai dari komisioner, sekretaris, dan seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang.

“Gerakan serentak pengecekan data pemilih ini dalam rangka kegiatan PDPB 2022. Dimulai dari lingkungan KPU Kota Singkawang, kami berharap gerakan pengecekan data pemilih bisa masif di ranah publik,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.

Pengecekan data pemilih ini melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id. Website yang dibangun oleh KPU untuk mengecek status keterdaftaran sekaligus di TPS mana pemilih itu terdaftar.

“Dalam laman ini, dengan memasukkan asal daerah dan NIK, jika memang sudah terdaftar, maka akan menampilkan nama pemilih dimaksud, nomor TPS, kelurahan/desa, dan kecamatan. Laman ini di antaranya aksesibilitas bagi publik. Publik dengan mudah melakukan pengecekan data pemilihnya sendiri,” kata Umar.

Laman lindungihakmu.kpu.go.id untuk mengecek pemilih yang telah terdaftar. Umar mengatakan, jika terdapat pemilih yang belum terdaftar, maka dapat melapor ke KPU setempat untuk dimutakhirkan sebagai pemilih baru dalam PDPB.

“Bagaimana kalau yang sudah terdaftar tapi datanya tidak sesuai dengan identitas kependudukan? Nah, pada poin ini, pemilih tersebut melapor ke KPU baik datang langsung atau online untuk diperbaiki datanya dalam kegiatan PDPB,” ujarnya.

Gerakan serentak PDP berdasarkan surat KPU Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) nomor 7/PL.02/61/2022. Seluruh KPU kabupaten dan kota di Kalbar serentak melaksanakan gerakan ini. Selain di lingkungan sekretariat, KPU Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi dan publikasi pengecekan data pemilih melalui berbagai media sosial.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). KPU mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota wajib melaksanakan pemutakhiran dan memeliharanya data pemilih secara berkelanjutan.

“Memelihara dan memperbarui DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan ini, hasilnya digunakan untuk mempermudah penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya, yakni Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.

Baca Lainnya

Kominfo Jatim Gandeng Universitas Dinamika Surabaya, Genjot Talenta Digital dan Keamanan Informasi

3 Maret 2026 - 19:14

Resmi Tembus Probolinggo, Commuter Line Supas Perkuat Aglomerasi Surabaya Raya

2 Maret 2026 - 21:09

Bupati Subandi Perkuat Sinergi dengan PHDI, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat di Sidoarjo

2 Maret 2026 - 21:07

Hengky Dorong Perencanaan Infrastruktur 2027 Terukur dan Taat Aspek Hukum

2 Maret 2026 - 18:59

News Trending DEPOK