Menu

Mode Gelap

DAERAH

KPU Singkawang Masifkan Gerakan Cek Data Pemilih

LOGOS TNbadge-check


					KPU Singkawang Masifkan Gerakan Cek Data Pemilih Perbesar

Singkawang, Transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan gerakan serentak pengecekan data pemilih (PDP) pada Senin (14/2/2022). Kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2022.

Gerakan serentak PDP dimulai dari komisioner, sekretaris, dan seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang.

“Gerakan serentak pengecekan data pemilih ini dalam rangka kegiatan PDPB 2022. Dimulai dari lingkungan KPU Kota Singkawang, kami berharap gerakan pengecekan data pemilih bisa masif di ranah publik,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.

Pengecekan data pemilih ini melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id. Website yang dibangun oleh KPU untuk mengecek status keterdaftaran sekaligus di TPS mana pemilih itu terdaftar.

“Dalam laman ini, dengan memasukkan asal daerah dan NIK, jika memang sudah terdaftar, maka akan menampilkan nama pemilih dimaksud, nomor TPS, kelurahan/desa, dan kecamatan. Laman ini di antaranya aksesibilitas bagi publik. Publik dengan mudah melakukan pengecekan data pemilihnya sendiri,” kata Umar.

Laman lindungihakmu.kpu.go.id untuk mengecek pemilih yang telah terdaftar. Umar mengatakan, jika terdapat pemilih yang belum terdaftar, maka dapat melapor ke KPU setempat untuk dimutakhirkan sebagai pemilih baru dalam PDPB.

“Bagaimana kalau yang sudah terdaftar tapi datanya tidak sesuai dengan identitas kependudukan? Nah, pada poin ini, pemilih tersebut melapor ke KPU baik datang langsung atau online untuk diperbaiki datanya dalam kegiatan PDPB,” ujarnya.

Gerakan serentak PDP berdasarkan surat KPU Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) nomor 7/PL.02/61/2022. Seluruh KPU kabupaten dan kota di Kalbar serentak melaksanakan gerakan ini. Selain di lingkungan sekretariat, KPU Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi dan publikasi pengecekan data pemilih melalui berbagai media sosial.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). KPU mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota wajib melaksanakan pemutakhiran dan memeliharanya data pemilih secara berkelanjutan.

“Memelihara dan memperbarui DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan ini, hasilnya digunakan untuk mempermudah penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya, yakni Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Anggota DPRD Jember Khurul Fatoni Gelar Reses di Grenden Puger

6 Desember 2025 - 12:35

H Khurul Fatoni.Dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jember gelar reses sidang ke lll