Langgar PPKM, Dua Toko Non Esensial di Ps Kebayoran Lama Ditutup

Jakarta, transnews.co.id- Satgas Covid-19 Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan menutup dua toko di Pasar Kebayoran Lama, karena bukan termasuk kategori esensial yang menjual kebutuhan pokok,Jumat (9/7/2021).

Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rawanta disela kegiatan mengungkapkan, pengawasan dan penindakan ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 875 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.

“Salah satu upaya yang saat ini kami lakukan di wilayah Kebayoran Lama adalah melaksanakan Operasi Pengawasan dan Penindakan, salah satunya melakukan operasi di Pasar Kebayoran Lama,” ujarnya.(*)Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com