Langgar PPKM, Dua Toko Non Esensial di Ps Kebayoran Lama Ditutup

Jakarta, transnews.co.id- Satgas Covid-19 Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan menutup dua toko di Pasar Kebayoran Lama, karena bukan termasuk kategori esensial yang menjual kebutuhan pokok,Jumat (9/7/2021).

Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rawanta disela kegiatan mengungkapkan, pengawasan dan penindakan ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 875 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.

“Salah satu upaya yang saat ini kami lakukan di wilayah Kebayoran Lama adalah melaksanakan Operasi Pengawasan dan Penindakan, salah satunya melakukan operasi di Pasar Kebayoran Lama,” ujarnya.(*)Editor:Nas

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Ada Proyek Galian, Ruas Jalan TB Simatupang Macet Panjang

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait