Larangan Mudik, Pemkab Bekasi Pasang Sepanduk Himbauan Hingga Desa

Kab Bekasi,transnews.co.id-Larangan mudik yang dibuat oleh Pemkab Bekasi sebuah bentuk kepedulian terhadap masyarakat untuk menekan angka penurunan covid-19. Hal tersebut menyusul pemerintah melarang masyarakat untuk mudik terutama untuk ASN.

“Pemkab Bekasi sudah melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat dengan memasang spanduk dan himbauan dari tingkat kecamatan hingga desa,”kata Sekda Kabupaten Bekasi, Uju saat mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah dan Forkopimda dalam penanganan Covid-19, secara virtual di Gedung Command Centre, Diskominfosantik, Cikarang Pusat,Selasa (4/5/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membahas mengenai penanganan covid-19 dan larangan mudik tahun 2021. (Ay) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com