Dua tujuan pokok tersebut tercermin pada lima prinsip Islam dalam memutus rantai penularan wabah. Pertama, penguncian areal wabah (lockdown syar’i). Ditegaskan Rasulullah (Saw.), yang artinya, “Apabila kalian mendengar wabah di suatu tempat, maka janganlah memasuki tempat itu, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu sedang berada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya.” (HR Imam Muslim)
Artinya, tidak boleh seorang pun yang berada di areal terjangkit wabah keluar darinya. Juga tidak boleh seorang pun yang berada di luar areal wabah memasukinya. Prinsip ini sangat efektif untuk pemutusan rantai penularan wabah. Sebab menutup rapat celah penularan baik sudah terinfeksi tetapi belum diketahui dengan baik karakteristik kuman dan manivestasi klinisnya, maupun dari yang terinfeksi tanpa gejala. Prinsip ini dengan sendirinya tidak saja menjamin masyarakat di luar areal wabah tercegah dari kasus impor (imported case), namun juga mereka dapat beraktivitas seperti biasa.
Kedua, pengisolasian yang sakit. Rasulullah (Saw.) menegaskan, yang artinya, “Sekali-kali janganlah orang yang berpenyakit menular mendekati yang sehat.” (HR Imam Bukhari); “Hindarilah orang yang berpenyakit kusta seperti engkau menghindari singa.” (HR Abu Hurairah). Dimplementasikan antara lain dengan testing massive yang cepat dengan hasil akurat kepada setiap orang yang berada di areal wabah. Sebab mereka semua berpotensi terinfeksi dan berisiko sebagai penular. Selanjutnya, yang positif terinfeksi harus segera diisolasi dan diobati hingga benar-benar sembuh. Deteksi dan tracing contact dapat dilakukan untuk keberhasilan testing massive.
Ketiga, pengobatan segera hingga sembuh bagi setiap orang yang terinfeksi meski tanpa gejala (asymptomatic). Hal ini karena setiap penyakit dapat disembuhkan, sebagaimana tutur lisan yang mulia Rasulullah SAW yang artinya, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan diadakan-Nya bagi tiap-tiap penyakit obatnya, maka berobatlah kamu, tetapi janganlah berobat dengan yang haram.” Di samping itu, kesehatan adalah kebutuhan pokok publik. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).