Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Jaksel Mulai 1 Juli 2020

LOGOS TNbadge-check

Jakarta, transnews. co. Id-Wakil Wali Kota Jaksel Isnawa Adji menegaskan kepada seluruh jajaran baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, untuk melakukan sosialisasi secara intensif, mengenai pengurangan kantong plastik.

Hal itu ditegaskan Wawali saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Terkait Pengurangan Kantong Plastik Sekali Pakai di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Wawali mengatakan untuk diketahui dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mewajibkan memakai kantong ramah lingkungan bagi pengelola pusat belanja, toko swalayan dan pasar tradisional.

“Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2020,”tegas Wawali Jaksel. 

Baca Lainnya

PLN UIT JBB Raih Predikat GOLD Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tahun 2025

15 Desember 2025 - 13:50

Perkuat Pengamanan Aset, PLN UPT Durikosambi Laksanakan Konsinyering Sertifikasi Tanah

15 Desember 2025 - 13:23

Perkuat Keandalan Jaringan, Tim PDKB PLN UPT Cilegon Ganti Isolator SUTT 150 kV Labuan–Menes

15 Desember 2025 - 11:11

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman