Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Jaksel Mulai 1 Juli 2020

Jakarta, transnews. co. Id-Wakil Wali Kota Jaksel Isnawa Adji menegaskan kepada seluruh jajaran baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, untuk melakukan sosialisasi secara intensif, mengenai pengurangan kantong plastik.

Hal itu ditegaskan Wawali saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Terkait Pengurangan Kantong Plastik Sekali Pakai di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Wawali mengatakan untuk diketahui dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mewajibkan memakai kantong ramah lingkungan bagi pengelola pusat belanja, toko swalayan dan pasar tradisional.

“Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2020,”tegas Wawali Jaksel. 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com