Layangkan Gugatan, Warga Bahodopi Morowali Tuntut Hak Ganti Rugi Pabrik Tambang Nikel

Jakarta- Sejumlah masyarakat Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah,dan massa berkumpul sekitar pukul 10 pagi Wib mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri para LSM,Wartawan dan ormas menuntut keadilan perihal ganti rugi tanah yang belum dibayarkan oleh Perusahaan Tambang Nikel PT.Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT Bintang Delapan Mineral (BDM) di Wilayah mereka, hari ini Jumat – (27/7).

Warga setempat menuntut keadilan,hak mereka diperhatikan sebab sudah 3 tahun semenjak diresmikan Presiden Joko Widodo Pabrik Tambang tersebut warga belum mendapat ganti rugi atas tanah yang sudah berpindah ke pada PT.IMIP dan PT BDM .
Harianto warga Bahodopi Morowali ketika diwawancarai sejumlah wartawan Jakarta dan Anggota Sekber Wartawan Depok menyatakan ,Sampai saat ini sejumlah bidang tanah yang belum diganti rugi oleh Perusahaan Tambang Nikel yakni 8 Hektar ,nilainya kisaran Rp150 miliar,dengan 4 buah surat HGB,untuk pemilik antara lain Saudara Harianto,Amiruddin,Nasrul,Rinto dan lainnya.

Hari ini mereka berorasi di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jln Ampera Raya ,supaya hak mereka didengar oleh para penegak keadilan di negeri ini,terutama yang terhormat,Bapak Joko Widodo.

Adapun Isi dan Materi surat warga Desa Fatufia Kec.Bahodopi ,Morowali kepada Bapak Presiden Joko Widodo tertuang sebagai berikut,
Yth Bapak Presiden RI, Ir. H.Joko Widodo,Bapak sudah meresmikan pabrik dan smelter tambang Nikel PT.Indonesia Morowali Industrial Park(IMIP) dan PT PT.Bintang Delapan Mineral di Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah,dengan investasi PMA miliaran dollar,tetapi tanah kami yang dipakai untuk pabrik tidak dituntaskan pembayaran pembebasan atas tanah milik kami,diduga digelapkan dan ditipu oleh oknum perusahaan tersebut sesuai surat gugatan kami No.822/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL, dan sudah dua tahun Bapak Presiden kami suratin serta tembusan,somasi kami sampaikan kepada Bapak,tetapi tidak dituntaskan dengan baik,malah oknum Perusahaan menyuap korban-korban secara liar dan tidak sah sejumlah miliaran rupiah,sehingga timbul konflik sekarang ini untuk berbuat negatif.

Sangat kami sesalkan cara-cara kotor tersebut, mohon TOLONG Bapak Presiden RI bisa bertanggung jawab dan menindak tegas oknum-oknum tersebut yang akan kami kejar sampai kemanapun.

Demikian tuntutan dan orasi warga Desa Fatufia-Bahodopi-Morowali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di sampaikan hari ini ,Chairul Anwar Koto.SH kuasa Hukum warga Bahodopi – Morowali ,ketika ditanyakan langkah-langkah apa yang akan direncanakan selanjutnya,beliau menyatakan, hari ini juga akan melaporkan persoalan ini ke Kapolri dengan harapan persoalan ganti rugi atas tanah hak milik warga tersebut dituntaskan segera di tindak lanjuti oleh penegak hukum.
.Setelah menyambangi Kapolri, selanjutnya kami akan berkunjung ke istana Presiden ,jelasnya. (YN)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com