SIDOARJO, transnews.co.id – Tim advokasi dan litigasi Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Jawa Timur, yang berkantor di Jalan Raya Ciro Wetan RT. 08 RW.03 Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bintang Makmur, beralamat dan berkedudukan di Pergudangan SIRE Blok J-10, Lingkar Timur, Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61234.
Yang telah diduga melakukan tindakan/perbuatan baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaiannya secara melawan hukum terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan/atau dugaan tindak pidana kejahatan Hak Asasi Manusia dan/atau kejahatan terhadap buruh. Selasa (10/6/2025).
Sebagaimana disampaikan oleh Subagio , SH, CPLO Ketua advokasi dan litigasi DPW LBH CCI Jatim, PT. Bintang Makmur diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1. Pelanggaran/kejahatan terhadap Upah buruh dibawah UMK sebagaimana pada : Pasal 81 ayat 63 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang sanksi pidana : pengusaha yang membayar upah dibawah UMP/UMK dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
Dan Pasal 158 ayat 1 jo pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta, dan