
Kehadiran Tim LBH LSM LIRA Sidoarjo tersebut, mencerminkan komitmennya untuk memberikan penjelasan dan mencari keadilan di hadapan pengadilan.
Dalam pernyataannya di lobby Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2025, Sumarji, SH, MH, yang didampingi oleh jajaran pengurus LBH LSM LIRA Sidoarjo, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak eks karyawan PT. Hair Star Indonesia (HSI) untuk mendapatkan keadilan. Katanya.
Lebih lanjut, Sumarji di ruang humas pengadilan negeri Surabaya menegaskan, bahwa pihaknya berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam undang-undang, untuk memastikan bahwa eks karyawan PT. HSI memperoleh hak mereka secara adil.
Menurutnya, persoalan aset dan hasil penjualan perusahaan yang belum dibagikan harus diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab, demi melindungi hak-hak para pekerja yang telah terdampak.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang di terima pihak LBH LSM LIRA, bahwa aset perusahaan PT HSI tersebut dikuasai oleh 5 bank sebagai agunannya, ucapnya.
Lebih lanjut, Sumarji mengajak semua pihak, termasuk kurator PT . HSI dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan mengutamakan keadilan dan kemanusiaan. Tutur Sumarji
Diakhir, Sumarji menghimbau kepada pihak Kurator agar segera menjual bahan baku milik PT. HSI dan hasilnya untuk dibagikan buat membayar gaji karyawan. Tutupnya.
Sementara itu, Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya, Sudar, SH, M. Hum mengatakan bahwa barang – barang pabrik yang sudah terjual uangnya ada di Kurator.
“Jika pihak Kuasa hukum eks karyawan PT HSI ( LBH LSM LIRA) merasa masih belum bisa mendapatkan rasa keadilan, silakan di tempuh lewat jalur hukum atau di praperadilan, katanya