CIANJUR,Trans News— Lima orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat dipecat dengan tidak hormat karena korupsi. Kelima orang pejabat tersebut adalah EI, HK, AA, GJ, dan MJ .
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15/2018, dan Nomor 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Tohari Sastra, membenarkan perihal pemecatan pejabat di lingkup pemerintah Cianjur itu bahkan kelimanya sudah diberhentikan sejak akhir Oktober 2018.
“ Sudah sudah diberhentikan akhir Oktober lalu, satu diberhentikan sementara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,”kata Tohari,Selasa (7/11).
Ditanya soal surat keputusan bersama pemberhentian,Tosari menjelaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“ Dalam poin kedua bagian a, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang pada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasar putusan pengadilan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” tandasnya.(Yov/Nas)
346 views