Mahasiswa UPER Gagas Upaya Peningkatan Keselamatan Kerja Industri Migas

Reporter: DiM
Mahasiswa UPER Gagas Upaya Peningkatan Keselamatan Kerja Industri Migas
Mahasiswa UPER Gagas Upaya Peningkatan Keselamatan Kerja Industri Migas

“Kesadaran inilah yang mendorong kami untuk berkontribusi dalam menciptakan solusi logistik yang lebih aman dan efisien di sektor migas,” ujarnya.

Melalui penelitian ini, Jessica dan tim menyoroti berbagai bahaya dan risiko keselamatan kerja yang terjadi dalam aktivitas logistik selama proses produksi migas.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan observasi dan wawancara di lapangan, mereka menemukan 13 potensi bahaya pada tahap pemuatan dan pengangkutan, serta 12 potensi bahaya saat pembongkaran hasil migas.

Dari keseluruhan temuan tersebut, terdapat dua risiko berkategori ekstrem dan sembilan risiko tinggi yang membutuhkan penanganan segera.

“Dari studi kasus di PT Corro Shield Indonesia, kami menemukan sejumlah bahaya signifikan dalam aktivitas logistik migas,” ujar Jessica.

Beberapa di antaranya meliputi risiko peralatan jatuh saat pemindahan, ketiadaan rencana manajemen perjalanan untuk angkutan hasil produksi, serta penggunaan truk dengan muatan berlebih.

BACA JUGA :  Bahas Ketahanan Energi Bersama Mahasiswa Universitas Pertamina, Ini Pesan Komisaris Utama PT Pertamina

Jessica juga menambahkan bahwa salah satu aktivitas dengan risiko ekstrem adalah pemindahan kontainer menggunakan crane yang berpotensi kelebihan muatan.

Hasil penelitian tersebut turut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk meminimalkan risiko keselamatan kerja di sektor logistik migas.

Jessica dan tim menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan pelatihan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja.

Selain itu, aktivitas dengan risiko ekstrem yang telah teridentifikasi juga perlu menjadi fokus utama, misalnya melalui penyusunan prosedur kerja yang lebih rinci dan khusus untuk menangani situasi berisiko tinggi dalam proses produksi migas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *