Advokat Nourman memaparkan pentingnya dilakukan advokasi terhadap cagar budaya yang merupakan kekayaan aceh karena cagar budaya tidak ternilai harganya dan tidak bisa diperbaharui.
“Salah satu wujud jaminan konstitusional perlindungan cagar budaya dan sekaligus tanggung jawab negara memajukan kebudayaan nasional adalah melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” kata Nourman.
Dalam pertemuan silaturrahim yang berlangsung penuh keakraban itu, Cut Putri Ketua Darud Donya juga menyerahkan salinan sejarah yaitu Manuskrip Teungku Di Mulek tentang kawasan Dalam atau Istana Darud Donya dan kawasan sekitar Dalam Darud Donya yang disambut gembira oleh Ketua MPU Tgk. Faisal Ali.

Ketua MPU Aceh, yang akrab disapa Lem Faisal itu, menyambut baik kunjungan Darud Donya yang datang bersilaturrahim, Beliau juga mengaku sangat miris dengan rendahnya penghormatan terhadap makam ulama. Maka perlu didorong semua pihak baik pemerintah dan yang lainnya untuk melindungi situs sejarah.
Lem Faisal juga menyambut baik usulan tentang perlu adanya fatwa untuk melindungi situs sejarah, dan akan membahas hal ini dengan para Ulama Aceh, agar kelak dapat dijadikan sebuah fatwa sebagai pedoman menghadapi keadaan situs sejarah Islam di Aceh yang kini kondisinya sangat terancam.
Darud Donya sangat berterima kasih dan mengharapkan bimbingan dan bantuan Majelis Ulama Aceh, agar semua pihak dapat bersatu padu berjuang menyelamatkan dan melestarikan situs sejarah, makam ulama dan umara di seluruh Aceh, sebagai rekam jejak bukti kebesaran dan kegemilangan Islam di Aceh.
“Ini untuk mengembalikan martabat dan marwah Aceh, melestarikan jiwa penghormatan pada para ulama, dan mengabadikan segala ajaran mulia mereka dalam sanubari rakyat dan bangsa Aceh, sebagai modal pembangunan Aceh di masa depan yang berlandaskan Islam,” tegas Cut Putri mengakhiri.*** (pege)









