MAKI Jatim Buka Posko Pengaduan Pokmas Korban Dana Hibah

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Jajaran pengurus MAKI Jatim saat foto bersama di Sekretariat Perumahan Permata Juanda Blok CC Nomor 18 Juanda, Sidoarjo
Jajaran pengurus MAKI Jatim saat foto bersama di Sekretariat Perumahan Permata Juanda Blok CC Nomor 18 Juanda, Sidoarjo

SURABAYA, transnews.co.id – Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H menjadi momentum perlawanan MAKI Jatim dan masyarakat dalam meneguhkan perlawanan terhadap segala bentuk korupsi.

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah yang jatuh tanggal 19 Juli 2023, lembaga swadaya masyarakat MAKI Jatim resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang tergabung dalam Pokmas penerima dana hibah baik aspirasi Dewan lewat DPRD Jatim, maupun Hibah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Setelah melalui kajian yang sangat detail komprehensif dan aktual, MAKI Jatim merasa terpanggil untuk membuka posko pengaduan dana hibah.

Pembukaan Posko Pengaduan Dana Hibah tersebut, menjadi bentuk aktualisasi positif MAKI Jatim secara kelembagaan. Mengingat sangat banyak dan beragam kasus penyelewengan dana hibah, ucap Heru MAKI

BACA JUGA :  MAKI Jatim Segera Rilis Data Diri Debitur Primkop UPN Veteran ke Media 

dalam talk show JTV saat membedah kasus korupsi dana hibah

“Kami putuskan membuka posko pengaduan karena banyak masyarakat atau Pokmas yang sebenarnya menjadi korban, justru sebaliknya malah mendapatkan somasi hukum dari rangkaian pengawas dana hibah,” ungkapnya.

Sedangkan, intensitas pengaduan hal tersebut semakin banyak dan sangat beragam.

Maka dari itu, dibutuhkan langkah cepat untuk mendampingi masyarakat yang seharusnya resmi menjadi korban dana hibah, tetapi malah menjadi subyek hukum.

“Saya tegaskan, bagi semua Pokmas penerima hibah yang merasa menjadi korban kongkalikong dana hibah, dan sudah mendapatkan somasi, datang berbondong bondong ke kantor MAKI Jatim,” katanya.

BACA JUGA :  Winarno Resmikan Kantor LBH LSM LIRA Sidoarjo dan Kafe Dea 3

Kantor Posko Pengaduan bagi Pokmas korban pusaran korupsi dana hibah terletak di Sekretariat LSM MAKI Jatim di Perumahan Permata Juanda Blok CC No.18 Juanda.

”Catat itu, MAKI Jatim juga sudah menyiapkan team pendamping hukum GRATIS bagi pokmas yang menjadi korban. Saya siapkan 74 Lawyer dengan surat tugas khusus untuk korban Pokmas,” jelas Heru MAKI.

Selain menyiapkan team pendamping hukum, MAKI Jatim juga menyiapkan 60 team litbang MAKI Jatim, untuk bergantian menjaga kantor MAKI selama 24.

”saya siapkan team litbang dan investigasi untuk untuk melayani pengaduan masyarakat korban Pokmas dan akan dibuka 24 jam, mengingat dari 38 Kota/kabupaten tersebut, ada pokmas korban tersebut berada jauh di Ponorogo atau pacitan dan sampai di kantor MAKI Jatim malam hari,” jelas Heru MAKI.

BACA JUGA :  Kasek SMPN 2 Krian Diduga Salahgunakan Dana Bos

MAKI Jatim selalu mengingatkan dan mendorong KPK untuk tetap melakukan pengembangan kasus hibah pasca vonis SHT nantinya. “Saya masih yakin akan ada pengembangan kasus korupsi hibah dari KPK untuk calon calon tersangka baru,” jelas Heru MAKI.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait