
Kuwu Desa Mancagar Jenal, saat memberi keterangan.(Photo-Ysf)
Hal itu diungkapkan beberapa warga setempat saat dihubungi transnews, dilokasi Lapang Futsal, Senin (5/10/2020) kemarin.
Menurut warga lapangan putsal seluas 40 sampai dengan 50 bata yang dibangun sejak tahun 2018 sampai sekarang mangkrak dibiarkan begitu saja oleh pelaksana sampai tanaman liar hampir menutupi area bangunan,”ujarnya.

Kuwu Desa Mancagar Jenal mengenai bangunan Lapang Futsal yang pekerjaannya belum tuntas diselesaikan diruang kerjanya, Selasa (6/10/2020) mengaku dirinya tidaklah mengetahui secara pasti, oleh karena ditahun 2018 belum menjabat jadi Kuwu setempat.
“Saya menjadi pimpinan pemerintahan Desa Mancagar di tahun 2019, yang lebih mengetahui kronologis bangunan dimaksud tanyakan kepada Sekdes,”ujarnya.
Sayangnya Sekdes Mancagar saat dihubungi Kuwu Jenal via celuler dan dipanggil lewat Bendahara desa, tidak kunjung datang untuk menjelaskan terkait lapang futsal.
Untuk mendapatkan informasi detail Crew TransNews menemui mantan Ketua BPD Desa Mancagar priode tahun 2018,Jais dirumahnya.
Jais menjelaskan pembangunan lapangan futsal yang mangkrak dianggarkan dari dana desa tahun 2018 tahap ll sebesar Rp 85 Juta.
Kata Jais, dari semenjak awal di bangun sampai ditinggalkan oleh pelaksana dirinya tidak mengetahui apa permasalahan yang menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan.
“Padahal warga dan masyarakat khususnya para milenial di wilayah Desa Mancagar sangat berharap dan mendambakan lapangan dapat diselesaikan,”kata Jais.
Sementara pendamping lokal Desa Mancagar Nurwanda saat dihubungi via celuler meminta Crew TransNews untuk mengetahui mengenai pekerjaan putsal diminta menghubungi ibu dewi yang lebih berhak dan berkompeten untuk menjelaskan serta menerangkan.
“Silahkan hubungi Ibu Dewi karena Ibu Dewi yang memiliki otoritas di Desa Mancagar,”Jelas Nurwanda Pld Kecamatan Lebakwangi.
Dari keterangan para pihak yang telah berhasil ditanyai terkesan tidak terbuka bahkan nyaris menutupi dugaan kuat adanya penyelewengan dana desa untuk pembangunan lapang futsal yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Priyayi Nawan, putra daerah kabupaten Kuningan mengatakan, seharusnya pihak pendamping lokal desa lebih mengerti akan tugas pokoknya serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kata Priyayi, pendamping desa mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa. Tujuannya agar perencanaan dan penggangaran berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dan seterusnya.
“Masyarakat desa dalam UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa bab Vl pasal 68.meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa,”paparnya.
Masih menurut Priyayi Nawan mangkraknya pekerjaan atau pembangunan putsal harus jelas diketahui motif dan penyebabnya, oleh karena diduga kuat adanya Konspirasi,KKN serta gratipikasi para pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Aparat Penegak Hukum jangan tinggal diam dan harus koperatip untuk mengetahui dan menangani perihal mangkraknya lapangan putsal itu,”katanya.
Sampai berita ini diturunkan, apa yang disarankan pendamping desa untuk menemui Dewi belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.(Ysf) Editor:Nas













