Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Masyarakat Segarjaya Minta Usut Oknum Dibalik Pengrusakan Tanaman Mangrove

LOGOS TNbadge-check


					Tanaman mangrove lenyap dirusak sekelompok orang tak dikenal Perbesar

Tanaman mangrove lenyap dirusak sekelompok orang tak dikenal

Karawang, Transnews.co.id – Masyarakat Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang baru baru ini mengatakan kepada awak media Trans News, meminta kepada para pihak pemerintah terkait dan pihak berwenang hingga kementerian kehutanan untuk mengusut hal pengrusakan pohon mangrove yang ditanam diwilayah cikiong.

Pohon mangrove yang ditanam oleh pokmaswas 6 November 2021 Giat Sosial Pokmaswas Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, mangrove ditanam saat itu jumlahnya hingga 500 pohon lebih, disaksikan oleh masyarakat dan para aktivis LSM dan Ormas.

Akan tetapi dedikasi dan pengabdian kepada negara diarea kawasan hutan cikiong,kelompok masyarakat yang susah payah menanam pohon mangrove,diketahui pada 14 November 2021, tanaman mangrove yang baru ditanam 8 hari lamanya dirusak orang tak dikenal.

Sekelompok Masyarakat Segarjaya minta agar para pihak terkait menegakkan hukum dan keadilan.

“Mengungkap siapa aktor dibalik pengrusakan pohon mangrove, dan sekaligus menelisik adanya pejabat kehutanan yang berwenang yang patut diduga berpotensi telah menyalahgunakan wewenang serta jabatan, menerbitkan izin pemanfaatan lahan kawasan hutan cikiong tidak sesuai dengan peraturan serta undang-undang,” Ujarnya.

Alasan masyarakat setempat, larangan pembabatan pohon dipinggir laut atau mangrove dengan berbagai alasan berpotensi melanggar ketentuan pasal 50 undang-undang kehutanan dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp.5 milyar.

Permintaan masyarakat Segarjaya agar oknum atau aktor takala terungkap agar adanya rasa memiliki tanaman hutan serta adanya efek jera, kembali pada lingkungan melakukan hal yang berguna bagi bangsa dan negara, ungkap masyarakat (15/12/2021).(Yusup)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Jelang Lebaran 2026, Forkopimda Jepara Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman

17 Maret 2026 - 21:39

Semarak Ramadhan, Grup Senam Aerobik Saigo Jepara Gelar Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

16 Maret 2026 - 21:52

News Trending DAERAH