Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Melalui BKD, Pemkot Depok Luncurkan Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

LOGOS TNbadge-check


					Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza. Perbesar

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza.

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah meluncurkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Terdapat beberapa mekanisme dan ketentuan yang telah diatur.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, ketentuan yang dimaksud antara lain penghapusan sanksi administrasi (denda) 100 persen untuk seluruh tahun pajak. Kemudian, pengurangan pokok 100 persen untuk tahun pajak 1994-2011, dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.

“Pengurangan pokok 50 persen untuk tahun pajak 2012-2014. Pengurangan pokok 40 persen untuk tahun pajak 2015-2018. Kemudian, pengurangan pokok 30 persen untuk tahun pajak 2019-2021 dan pengurangan pokok 20 persen untuk tahun pajak 2022-2024,” ujarnya, Jumat (09/05/2025).

Lebih lanjut Ia mengatakan, terdapat juga pengurangan pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan. Lalu, pengurangan 100 persen untuk PBB dengan total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, berlaku hanya untuk tahun pajak 2025.

“Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi 08111022274. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir,” paparnya.

Program ini merupakan hadiah dari Pemkot Depok untuk warga, dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok.

Baca Lainnya

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

Perkuat Keandalan Sistem, PLN Lakukan Penambahan Gas SF6 pada Trafo Interbus

30 Januari 2026 - 15:29

News Trending DEPOK