Menkum Ham: Tidak Ada Lagi Praktik Percaloan dan Pungli dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

Jakarta,transnews.co.id-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan percaloan sewaktu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly saat memimpin Apel Pagi Penguatan ASN Kementerian Hukum dan HAM ‘Era New Normal’, di lapangan upacara gd. Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan – Jakarta,Senin (3/8/2020).

Dikatakan Yasona,komitmen ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM RI dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Petugas memberikan pelayanan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian,” kata Yasonna

Menteri Yasonna melanjutkan, sekalipun Kementerian Hukum dan HAM RI cukup banyak mendapatkan prestasi terkait inovasi pelayanan publik, ia meminta jajarannya untuk tidak cepat puas namun terus menerus meningkatkan pelayanan lebih baik lagi.

Ia mendorong seluruh jajaran baik Unit Utama ataupun Kantor Wilayah (Kanwil) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) lebih termotivasi dan terpacu untuk bekerja lebih keras dan menjaga integritas sehingga terbebas dari praktik tercela yang merugikan masyarakat.

“Jangan sampai pencanganan ZI Menuju WBK dan WBBM hanya ‘di atas kertas’, yang terpenting hasilnya harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”tegas Yasona.

Yasona mengungkapkan, Tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM RI mengusulkan sebanyak 139 Satuan Kerja (Satker) berpredikat WBK dan WBBM. Hasilnya, 43 Satker mendapatkan ZI, di mana 39 Satker bepredikat WBK dan empat Satker berpredikat WBBM.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com