Menu

Mode Gelap

HUKUM

Merugikan Nasabah: Perhitungan Suku Bunga Bank BTPN Ngaco

LOGOS TNbadge-check

KK, (Kiri) selaku ahli waris nasabah, didampingi Kuasa Hukum, Sarma Sirait, saat klarifikasi Bunga Bank BTPN. (Rif)

Jakarta, Transnews- Seiring gencarnya program pencitraan pemerintah dalam menyokong pembiayaan terhadap usaha kecil dan menengah, istilah-istilah dalam dunia kredit perbankan semakin nyaring dan familier di telinga masyarakat.

Penawaran-penawaran dari Bank pun gencar dilakukan oleh berbagai Bank baik swasta maupun Pemerintah, melalui marketing secara langsung maupun melalui telemarketing yang sepertinya kini menjadi tren baru cara marketing sebuah produk tak terkecuali penawaran kredit, meski tidak sedikit pula nasabah,terjebak dengan suku bunga yang cukup tinggi.

Seorang nasabah Bank BTPN yang di wakili ahli waris (anak) berinisial KK, mengutarakan kepada Transnews, perihal ada dugaan kecurangan Bank BTPN yang beralamat di Jl Gunung Sahari No 87 Jakarta Pusat mengenai perhitungan pembayaran perbulan dengan suku bunga 1,2 flet/bulan.

” Mengapa pinjaman sebesar Rp.58.400.000 dengan suku bunga 1,2 flet/ perbulan atau setara 1,7487 anuitas/ bulan atau 20,9844 anuitas / tahun, nasabah harus membayar sebesar Rp 1.123.988.00 per bulan ,selama 138 bulan atau 11,5 tahun maka total Rp 155.110.344,00,” Ungkap KK.

KK selaku ahli waris, mengatakan bahwa pinjaman dengan perhitungan suku bunga seperti itu sangat tidak masuk akal dan sangat memberatkan, yang mana pendapatan pensiun orang tuanya perbulan hanya sebesar Rp.1.249.200,-

” Jujur saja, saya selaku ahli waris nasabah Bank BTPN tidak cukup faham, terkait Suku bunga yang dibebankan kepada Orang tua, sangat merugikan membebani dan sangat berat, bahkan menurut saya perhitungan suku bunga Bank BTPN itu ngaco,” Ujar KK.

KK,berharap, dalam setiap melakukan akad kredit ke pada nasabah, pihak Bank, mohon agar dibacakan kontrak akadnya kepada nasabahnya,hal itu agar tidak ada yang dirugikan, ” Pinta KK.

Sementara itu Kuasa Hukum KK, Sarma Sirait,SH, terkait hal itu menjelaskan ketentuan atau perhitungan pihak Bank BTPN dalam membuat kebijakan mengambil dana nasabah untuk pembayaran kredit hampir 90% dari total pendapatan pensiunan.

Menurut Sarma, kebijakan itu sangat tidak melihat sisi sisi kemanusian yang seharusnya pihak BPTN memperhatikan kesejahteraan dan kelayakan para nasabah sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 6/26/PBI/2004, tentang suku bunga dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program,” ucap ibu Sarma Sirait , selaku kuasa dari nasabah

Dijelaskan Sarma, masa kredit 138 bulan dimulai 11 Oktober 2015 lalu, sudah masuk pembayaran angsuran sejumlah 45 kali tepatnya bulan Juli 2019 ini.

” Jadi sudah 3 tahun lebih ansuran sudah terbayarkan masih kurang 93 kali ansuran lagi. Nanti 11 oktober 2027 baru Lunas,” lanjut Sarma.

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Manager Marketing Bank BTPN, Dadan, Jum’at (26/7/19) terkait keluhan KK, selaku Ahli Waris Nasabah, terkesan plintat plintut dan tidak bisa menjelaskan secara rinci, terkait perhitungan suku bunga yang dikeluhan Nasabah.

Bahkan Dadan mengiyakan sistem perhitungan suku bunga di atas sudah sesuai prosedur perhitungan Bank BTPN termasuk jangka waktu angsuran,”ungkap Dadan Singkat.(Arif Eko)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi