Menu

Mode Gelap

HUKUM

Negara Dirugikan Miliaran Rupiah: Di Kawasan Puncak Bogor, Diduga WNA Arab Manfaatkan Visa Kunjungan Untuk Bisnis HP Import

LOGOS TNbadge-check

Bogor,TransNews.co.id- Adanya pengerebekan diretail Roky Mas,Jakarta beberapa waktu lalu,ternyata menarik untuk diinvestigasi.Dari hasil investigasi tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan dan menjadi bahan indikasi adanya kerugian negara yang nilainya miliaran rupiah disektor pajak dan cukai.

Hasil investigasi lain terungkap ada Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Aman di kawasan puncak Bogor Jawa Barat diduga kuat berbisnis Import HP sudah 2 tahun hanya dengan Visa kunjungan. Barang yang diimport nilainya Millyaran rupiah yang belum tentu pula memiliki dokumen yang syah atau legal baik badan hukum PT dan ketaatan pajaknya.

Modus importir Hp barang elektronik itu seakan rapi dengan alamat kantor yang selalu berpindah. Selain itu visa yang digunakan pria asal Arab ini yakni Visa kunjungan dan ijin IMTA perlu dipertanyakan.

Ketua Umum LSM DPP Barisan Monitoring Hukum,Irianto,SH,MH Sabtu (30/11/19) di Bogor,terkait kasus WNA Arab Puncak ini mengatakan, pihak Imigrasi harus jeli melihat aktifias WNA dalam pengawasan dan penindakan serta tidak boleh kongkolingkong atau kolusi.

Kata Irianto,kawasan wisata Puncak Bogor memang kini menjadi tujuan Internasional sebagai tempat bisnis tidak hanya semata wisata saja. Bohong jika mereka itu polos dan jujur dalam memenuhi ketentuan hukum negara kita. Untuk itu tentu Wasdakim (Pengawasan dan penindakan) di Imigrasi Bogor harus bekerja ekstra keras dan tidak boleh main mata jika ada pelanggaran keimigrasian, tindak dan deportasi mereka.

“Begitupun lembaga dan departemen lainya,semisal Ketenagakerjaan saat ada WNA menyalahgunakan ijin Visa kunjungan untuk bekerja dan dipekerjakan mereka harus pula taat aturan dan hukum negara kita,” kata Irianto.

Menurutnya, kawasan wisata Puncak kini jadi sorotan publik,sudah siaga satu butuh penanganan ekstra multi dimensi,kenapa? kasus dan masalah disana makin komplek setelah aktifitas WNA baik berstatus pelancong atau wisata juga WNA suaka dari PBB beraktifitas dan berbaur dengan warga.

“Artinya kini pemerintah pusat dan daerah diberi pekerjaan lebih didua kecamatan wilayah puncak yakni Megamendung dan Cisarua. Contoh soal warga Arab berinisial ASG ini kini menjabat komisaris juga direktur PT.AAT bergerak bidang perdagangan besar Elektronik,”ungkapnya.

Menurutnya, WNA tersebut patut diduga telah menyalahgunakan visa kunjungan untuk bisnis dan IMTA juga perlu diselidiki benar atau tidak.Sebab dalam Akta Notarispun ada 4 nama dengan 2 subjek nama yang sama. Jika terbukti melanggar ketentuan legal formal badan hukumnya, jelas ini indikasi rekayasa dan penyalahgunaan profesi Notaris juga.

“Intinya kami meminta pihak terkait baik Kementerian Keimigrasian dan Ketenagakerjaan juga Mabes Polri serta Kementerian keuangan wajib turun tangan,”pintanya.

Menurutnya modus awal ini menjadi kajian dan bukti petunjuk adanya kerugian negara sektor pajak dan cukai yang begitu besar. Dimana satu WNA ini saja mulus beroperasi selama dua tahun dengan omset sebulan puluhan hingga ratusan Millyar rupiah,”bebernya.

Dia menjelaskan, ketentuan WNA yang memiliki badan usaha, harus mempunyai IMTA dan bervisa bisnis. Tentu jika oknum WNA ini tidak taat atau melanggar telah menyalahi UU Ketenagakerjaan No. 13 pasal 42 (1) dianggap sebagai Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang, maka dilarang melakukan kegiatan/bekerja sebelum memiliki IMTA. “Pelanggaran itu dikenakan sanksi pidana 100jt – 400jt, kurungan 1-4 tahun & dideportasi dari RI,”ujarnya.

Hal lain, kata dia, penggunaan tenaga kerja Asing memang diwajibkan untuk IMTA (Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) diatur dalam dalam Pasal 42 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 dengan ancaman sanksi pidana dan/atau denda sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 185 UU No.13/ 2003.

“Karena Direktur pada PT.WNA ini langsung pemilik atau pendananya dalam bentuk Perseroan terbatas merupakan jabatan kewenangan bahkan menyisipkan tiga nama yang sama,”ujarnya.

Dikatakannya, Deportasi merupakan kewenangan penuh Direktorat Jendral Imigrasi sebagaimana diatur dan dimaksud PP.No.1 tahun 1994. Namun demikian Kemenaker dapat berkoordinasi melaporkan masalah ini Kepada Dirjen Imigrasi jika memang mengetahui adanya kejanggalan atau sesuatu yang merugikan negara,seperti pajak atas badan PT ini yang tidak dibayar selama 2 tahun,”ujar Irianto.

Dijelaskan Irianto, dalam Pasal 94 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib mencantum komisaris dan direktur,akan nama yang syah atau benar dalam Akta Notarisnya.

“Jika orang asing tersebut tidak ingin memiliki IMTA, orang asing tersebut dapat bertindak selaku investor/ penanam modal asing perorangan/ pemegang saham,”jelasnya.

Penanam modal asing perorangan, lanjut Irianto, dalam aturan hukumnya sebagaimana dimaksud dan diatur dalam UU No.25 Tahun 2007, tidak perlu membutuhkan IMTA, tapi tetap harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman modal.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang,”urai dia.

Irianto menandaskan, falam UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 menyebutkan Penanaman Modal Asing harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)) :
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

“Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)): Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas,membeli saham dan Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”pungkas Irianto.(AS)

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

Gubernur Khofifah : Peran Strategis Perhumas Perkuat Persatuan Bangsa dan Daya Saing Indonesia di Tingkat Global

14 Desember 2025 - 19:11

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan), saat menerima cindera mata dari Ketua PERHUMAS Pusat Boy Kelana Soebroto (kiri) dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2025 di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan