Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pangkalan Gas Elpiji Diduga Langgar UU No.22/2001: Direktur Eksekutif LSM JARI INDONESIA Minta Kapolres Morut Turun Tangan

LOGOS TNbadge-check

KOLONODALE, MORUT, SULTENG TransNews.co.id – Sungguh ironi ditengah kondisi pendemik covid-19, Pangkalan Gas Elpiji, Stand Sembako Cahaya Resky, di Jalan Ahmad Yani, menjual Gas Elpiji bersubsidi ukuran 3kg Rp40.000.

Pantauan crew TransNews di tempat itu, ditengarai pemilik pangkalan menjual Gas Elpiji jauh diatas harga standar.

Pemilik pangkalan yang enggan menyebutkan namanya kepada pembeli yang kebetulan adalah salah seorang wartawan salah satu media cyber Online Nasional yang membeli Gas Elpiji ditempat itu berdalih, hal itu dilakukan karena pasokan Gas Elpiji langka di Morut, Sabtu (13/06/20).

“Harga Gas memang sudah segitu pak. Gas elpiji 3kg disini sangat langkah. Kita juga dapat melalui orang yang datang bawa disisi pak” dalih Pemimik Pangkalan.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LSM Jaringan Advokasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Indonesia (JARI indonesia) Andi Samsu Alam, mengecam ulah oknum pemilik pangkalan nakal tersebut, dan meminta Kapolres Morut segera turun tangan.

“Penjualan Gas Elpiji itu kan ada aturan mainnya, dan hal ini sungguh terlalu. Kita mengamati alur pengawasan tidak berfungsi dari Dinas Perindakop. Hal ini aparat kepolisian dari Polres Morut harus turun langsung lapangan dan menindak tegas siapapun oknum yang bermain main dengan barang bersubsidi. Ya salah satu diantaranya Gas Elpiji 3kg” tandas Andi Alam.

Masih kata Andi Alam, berdasarkan regulasi UU No.22 tahun 2001 Pasal 55, tentang Minyak dan Gas Bumi, bagi yang menyalahgunakan bahan bakar minyak dan subsidi, terancam pidana keamanan 6 tahun dan denda Rp.60 Milyar” terang Andi Alam. (Al/Rd)

Baca Lainnya

Hadiri Halalbihalal Radio Aryo Gema di Detos, Igun Sumarno Tantang Panitia Gelar Event di Alun-alun Kota Depok

6 April 2026 - 22:36

Sidak RSUD Kartini: Ketua DPRD Jepara Bantu Bayi Devan Asal Karimunjawa

6 April 2026 - 22:26

Pemkab Sidoarjo Perkuat ETPD, Siapkan Implementasi QRIS Tap di 2026

6 April 2026 - 18:15

Diskominfo Jatim Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat ASN

6 April 2026 - 17:14

News Trending DAERAH