Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pantai Wisata Dewi Pulo Putri Jadi Sorotan Publik, Warga Duga BUMDES Lakukan Pungli

LOGOS TNbadge-check


					Para pengunjung wisata Dewi Pulo Putri Perbesar

Para pengunjung wisata Dewi Pulo Putri

Karawang, Transnews.co.id – Tempat Wisata Dewi Pulo Putri yang lokasinya berada di wilayah Dusun Karangmulya Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat, menjadi sorotan publik pasalnya pihak pemerintah Desa lewat BUMDES secara serta merta tanpa Perdes yang menjadi payung hukum menetapkan tarif masuk sebesar Rp.5000 per-orang.

Ketua BUMDES Desa Segarjaya Kubil saat dikonfirmasi awak media ini mengakui bahwa Tiket Masuk Kelokasi Obyek Wisata Dewi Pulo Putri belum ada Perdesnya, tidak memiliki izin pihak yang memiliki otoritas pemerintah kabupaten Karawang,serta tidak ada fasilitas prokes, dengan alasan olehkarena mendadak. Jelas Kubil. 2/1-2022.

Menurut beberapa sumber masyarakat setempat diantaranya BT. Diduga Pihak BUMDES berpotensi telah melakukan Pungli, dana penjualan tiket masuk obyek wisata Dewi Pulo Putri tidak jelas peruntukannya berpotensi untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Hal tersebut patut dicurigai dan disikapi oleh pihak aparat penegak hukum yang berkompeten, karena yang merupakan alat bukti dapat dikumpulkan untuk diproses,” Pinta BT (5/1/2022)

“Peraturan Desa Itu merupakan hukum atas aturan yang dibuat oleh Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),tujuan dibuatnya Peraturan Desa semata mata untuk mensejahterakan Dan menertibkan masyarakat. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi” Ujar BT.

Pihak BUMDES harusnya faham ketika akan melakukan kebijakan, jangan sampai beralasan mendadak, memangnya goreng tahu bulat dadakan.

“Adanya nama BUMDES Dan nama Ketua (Kubil) dalam tiket masuk obyek wisata, artinya ada keterkaitan pemerintahan Desa, profesional harus tertib administrasi dan mematuhi dengan segala peraturan dan perundang-undangan, semuanya ada konsekwensinya baik yuridis maupun secara Administrasi,” Ungkapnya. (Yusup)

Baca Lainnya

Hari Raya Idul Fitri, Bupati Subandi Ajak Warga Sidoarjo Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

21 Maret 2026 - 21:51

Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Jatim Siagakan Satgas 24 Jam dan Antisipasi Lonjakan Kepulangan PMI

21 Maret 2026 - 21:46

Pastikan Arus Mudik Aman dan Terkendali, Bupati Bersama Forkopimda Sidoarjo Sidak Pos Pengamanan Malam Idul Fitri

21 Maret 2026 - 21:42

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

News Trending DAERAH