Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Paripurna DPRD, KUA & PPAS APBD TA 2020 Disepakati

LOGOS TNbadge-check

GDC, transnews.co.id |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) dan Pemerintah Kota Depok menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2019,  Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Depok, Jumat (26/07/2019).

Anggota Badan Anggaran DPRD Depok Edi Masturo menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan amanat Undang-undang secara umum dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KUA disusun memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, dalam hal ini adalah tahun anggaran 2020 yang akan datang. KUA dan PPAS merupakan proses awal penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020.

“Sejalan dengan amanat pasal 265 ayat 3 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyusunan KUA dan PPAS, kepala daerah harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dalam hal ini yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2019 tentang RKPD Kota Depok Tahun 2020,” ungkap Edi.

Ditambahakan Edy, pada tahun anggaran 2020, rencana Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2,914.676.544.900,00 (triliun) yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,256.555.614.491,00 (triliun), Dana Perimbangan sebesar Rp 1,036.073.143.000,00 (triliun), dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 622.047.787.409,00 (miliar).

Merujuk pada RKPD 2020, maka target pendapatan tersebut secara nominal telah selaras dengan RKPD 2020. Analisis terhadap kebijakan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian program, kegiatan dengan pagu anggaran yang dinyatakan dalam Rancangan PPAS 2020

Sementara, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi, Paripurna yang dilakukan. Rapat yang berjalan kondusif, menunjukan pekerjaan Pemerintah yang baik. Pihaknya mengaku akan bekerja lebih baik, demi terciptanya Kota Depok yang Unggul Nyaman dan Religius.

“Semoga kita kedepan bisa melakukan yang lebih baik dengan memaksimalkan kinerja,” tandas Pradi.(YN)

Baca Lainnya

Ramadan, PLN UIT JBB Berbagi Berkah untuk Anak Yatim dan Dhuafa

13 Maret 2026 - 17:48

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

Buka Bazar Raya Ramadan 2026, Sekda Depok Dorong Kebangkitan UMKM Lokal

12 Maret 2026 - 20:11

Kuasa Hukum HS Layangkan Somasi Keras Terhadap Kasno

12 Maret 2026 - 20:06

News Trending DEPOK